Terima Permohonan Maaf, Pleno PBNU Sepakat Ampuni Gus Yahya Pulihkan Status sebagai Ketua Umum

by
Suasana Rapat Pleno dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar di lantai 8 Gedung PBNU, Jakarta, pada Kamis (29/1/2026). | Foto NU Online/Suwitno

JAKARTA – Penanews.co.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengadakan Rapat Pleno yang dipimpin oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar di Gedung PBNU, Jakarta, pada Kamis (29/1/2026).

Dalam rapat tersebut, PBNU memutuskan untuk mengevaluasi kembali hasil Rapat Pleno yang dilaksanakan pada 9 Desember 2025 sekaligus mengampuni dan mengembalikan kedudukan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU.

Rapat pleno ini dilaksanakan secara gabungan, baik tatap muka maupun daring, dan diikuti oleh seluruh jajaran pengurus PBNU.

Dalam Rapat Pleno tersebut, Kiai Miftach mengajak peserta untuk menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atas sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi polemik.

“Saya mengusulkan agar rapat pleno menyepakati untuk menerima permohonan maaf KH Yahya Cholil Staquf atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN NU serta pengelolaan keuangan PBNU yang belum memenuhi kaidah akuntabilitas,” ucap Kiai Miftach dikutip dari NU online, Jumat (30/01/2026)..

Rapat Pleno juga menerima pengembalian mandat dari KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU. Rais Aam menyampaikan bahwa pengembalian mandat tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertulis.

“Kita menerima pengembalian mandat dari KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum. Saya menerima suratnya, dan kami mengucapkan terima kasih atas langkah yang sangat terhormat ini,” katanya.

Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap keutuhan organisasi.

“Langkah ini menjadi pengembalian kehormatan bagi beliau sendiri. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan khidmat yang telah diberikan,” tambahnya.

Perbaikan Tata Kelola Organisasi Rapat pleno turut menyepakati langkah-langkah perbaikan tata kelola organisasi, khususnya dalam aspek administrasi dan keuangan.

“Kita juga meninjau kembali seluruh surat keputusan PBNU, PCNU, dan SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris,” bebernya.

Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi ke depan.

“Termasuk memperbaiki tata kelola keuangan dan sumber daya PBNU sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memulihkan sistem Digdaya persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025,” katanya. 

Kiai Miftach mengajak seluruh jajaran PBNU untuk membuka lembaran baru dan kembali menata niat berkhidmat di Nahdlatul Ulama.

“Keberadaan kita di jam’iyah ini hanyalah untuk berkhidmat. Tidak ada rebutan. Yang ada adalah khidmat dan ngalap barokah dari para muassis dan generasi salafus shalih,” katanya.

Kiai Miftach juga menegaskan bahwa secara normatif Rapat Pleno memang baru dapat dilaksanakan tujuh hari setelah undangan disampaikan.

Namun dalam kondisi tertentu, Kiai Miftach memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan demi mencegah kemudaratan yang lebih besar.

“Menurut Peraturan Perkumpulan, Rapat Pleno semestinya diselenggarakan tujuh hari setelah undangan. Namun demi mencegah timbulnya mafsadat yang lebih besar, saya mohon izin menggunakan kewenangan yang diberikan Pasal 58 Anggaran Rumah Tangga NU kepada Rais Aam,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kewenangan tersebut digunakan semata-mata untuk menjaga kemaslahatan jam’iyah, terutama agar NU tidak terjebak dalam kegaduhan internal ketika bangsa sedang menghadapi berbagai musibah.

“Jangan sampai di saat negara kita banyak bencana dan musibah, kita justru ribut sendiri dan dianggap sebagai biang kegaduhan dan ketidaktertiban,” katanya.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *