Terkait 4 Pulau, Gubernur Aceh Jangan Diam

by
Dr. Taufiq A. Rahim

Terkait dengan 4 buah Pulau milik Aceh di Kabuten Aceh Singkil, Gubernur Aceh jangan mengambil sikap diam.

Ini menyangkut harkat, martabat dan marwah Aceh, yang semenjak akhir abad ke-14 dan atau awal abad ke-15 telah ada dan eksis sebagai sebuah bangsa dan negara berdaulat. Disamping itu banyak lagi lainnya menyangkut persoalan Aceh.

Bahwasanya, keberadaan 4 Pulau tersebut, yaitu Pulau Mangki Gadang, Pulau Mangki ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, di wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil dalam Provinsi Aceh.

Makanya, kalau kita berlayar dengan kapal laut dari Singkil menuju Barus atau ke Sibolga Sumatera Utara, maka 4 pulau tersebut kita lalui dan kita lewati. Juga pulau-pulau tersebut memang berada hampir berbatasan antara wilayah laut /perairan Tapanuli Tengah Sumatera Utara dengan laut Singkil, Provinsi Aceh.

Maka ini merupakan salah satu alasan kuat pihak Sumatera Utara mengklaim 4 Pulau tersebut masuk dalam wilayah mereka. Dan juga salah satu nama dari empat Pulau itu adalah Pulau Panjang, tapi bukan Pulau Panjang yang lagi viral sebagai tempat tujuan wisata yang ada di Pulau tersebut.

Sesunguhnya ini semua merupakan aset Provinsi Aceh dalam bentuk, tanah, perairan, Kepulauan yang pernah terdaftar secara sah sebagai milik Provinsi Aceh, maka Pemerintah Provinsi wajib melindunginya untuk tidak berpindah tangan kepihak lain diluar Provinsi Aceh. Terutama Gubernur memiliki tanggung jawab penting untuk mengambil kembali serta menjadi kepemilikan Aceh.

Jika sikap diam karena “pengecut dan atau terjerat” dengan berbagai persoalan hukum, sebaiknya mundur saja sebagai Gubernur Aceh. Karena hari ini Gubernur Aceh bukan lagi milik sekelompok orang, partai politik dan orang-orang tertentu, juga bukan hanya perpanjanhan tangan politik Pemerintah Pusat Jakarta. Tetapi elite pemimpin Aceh, sampai daerah perbatan, Aceh Singkil dan seluruhnya.

Disamping itu, banyak persoalan Aceh saat ini mencuat kepermukaan, jangan mengambil sikap diam, pengecut bak pecundang.

Baca Juga:  Hormati Qanun, Bustami Harus Menyerahkan Pengganti Wakilnya 7 Hari Kerja

Karena banyak hal saat ini menyangkut harkat, martabat dan marwah Aceh saat ini diobok-obok jangan diam hanya sekedar mempertagahkan posisi kursi kekuasaan politik.

Silahkan perlihatkan jati-diri sebagai “mantan pejuang, bahkan Panglima Gerakan Aceh Merdeka/GAM”, dengan mengambil sikap diam dan tidak berusaha untuk mengambil kembali pulau-pulau tersebut, juga berbagai persoalan rakyat Aceh saat semakin semrawut dan gaduh.

Apabila sikap diam ini terus dilakukan, berlanjut dan dipertahankan, maka “distrused” rakyat Aceh semakin besar dan tinggi. Dan juga jangan menjadi “boneka” Pemerintah Pusat Jakarta hanya sekedar hubungan “tuan dan cuan”.

Dalam pemahaman kekuasaan politik ini symbiosis-mutualism atau hubungan “patronness and client”.
Maka dari pada diam lebih baik mundur sebagai Gubernur Aceh.
————
Penulis Dr. Taufiq A Karim adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *