Terkait Dugaan Sahli Gubernur Aceh Alhudri Dukung Mualem, Panwaslih Limpahkan ke BKA

by
by
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad, SE. Ak,| foto ist

BANDA ACEH — Penanews, co id — Panwaslih Aceh telah menuntaskan investigasi terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Aceh, yang melibatkan Staf Ahli (Sahli) Gubernur Aceh, Alhudri. Kasus ini mengemuka setelah Alhudri dilaporkan secara terbuka mendukung dan mengajak masyarakat untuk memilih bakal calon gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Hasil dari penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan Alhudri melanggar prinsip netralitas yang diwajibkan bagi ASN. Dalam proses evaluasi, Panwaslih Aceh menemukan bukti bahwa Alhudri telah secara aktif menunjukkan keberpihakan dalam kontestasi politik tersebut.

Sebagai hasil dari temuan tersebut, Panwaslih Aceh akhirnya menyimpulkan bahwa Alhudri terbukti tidak netral selama Pilkada Aceh. Penilaian ini menegaskan pentingnya pemantauan ketat terhadap kepatuhan ASN terhadap aturan netralitas dalam proses politik.

Saat ini, hasil pemeriksaan dan kajian dari Panwaslih Aceh telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Aceh (BKA) untuk langkah selanjutnya. BKA akan menentukan tindakan yang tepat berdasarkan rekomendasi yang diberikan dalam laporan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad, yang dikonfirmasi, Sabtu (7/9/2024), membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan investgasi untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sudah selesai pleno,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penelitian ke lapangan dan hasil konfirmasi ke Badan Kepegawaian Aceh (BKA), kata dia, terbukti bahwa yang melakukan orasi dukungan kepada salah satu bakal calon gubernur itu adalah ASN Pemerintah Aceh bernama Alhudri. “Hasil investigasi kita membuktikan bahwa apa yang dilaporkan oleh warga Aceh Tengah itu betul,” kata Muhammad.

Dikatakan, pihaknya sudah mengumpulkan data dan informasi ke Aceh Tengah dan melakukan klarifikasi ke BKA. “Hasilnya membuktikan, bahwa yang melakukan itu adalah ASN Pemerintah Aceh bernama Alhudri,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pleno yang telah dituangkan dalam form A17, pihaknya telah menyampaikan hasil investigasi tersebut kepada pihak berwenang, yaitu BKA. “Kita tidak berwenang melakukan apakah yang dilakukan oleh Alhdri sebuah pelanggaran etik atau bukan, pihak yang berwenang yang menyimpukan,” kata komisioner Panwaslih Aceh itu.

Baca Juga:  Polisi: Rata-rata 1 Juta Pelanggaran Tertangkap Kamera E-TLE Tiap Bulan"

Seperti diberitakan sebelumnya, Alhudri dilaporkan oleh warga Aceh Tengah, Yaser Arafat, ke Panwaslih Aceh pada Selasa 3 September 2024 atas dugaan melakukan orasi mendukung salah satu bakal calon gubrrnur. Alhudri melakukan dugaan pelanggaran etik itu usai mendaftarkan diri sebagai calon bupati ke KIP Aceh Tengah.

Dia pembohong besar mengatakan telah mengajukan pengunduran diri. Kami sudah cek ke Badan Kepegawaian Aceh, dia tidak mengajukan surat pengunduran diri, artinya, dia masih aktif sebagai ASN,” katanya.

Saat masih aktif sebagai ASN, kata Yasir, Alhudri terang-terangan berorasi mendukung salah satu bakal pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada Aceh. 

Dia mendukung dan mengajak masyarakat Aceh Tengah untuk memilih Muzakir Manaf sebagai gubernur Aceh. 

“Saya melihat langsung pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Alhudri yang berstatus ASN melakukan orasi di depan kantor KIP Aceh Tengah,” kata Yasir.

“Dalam orasinya, Alhudri mengajak seluruh warga Aceh Tengah untuk mendukung Muzakir Manaf.”

Seperti diketahui, ASN dilarang berpolitik praktis. Ada sanksi bagi ASN jika terbukti berpolitik. Itu diatur dalam UU ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

Dilihat di PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, pelanggaran yang dilakukan Alhudri tergolong pelanggaran berat. 

Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa PNS dilarang di antaranya memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Yang melanggar kententuan tersebut maka dikenakan sanksi sesuai Pasal 14 huruf i PP Nomor 94 Tahun 2021 yakni hukuman disiplin berat.  

Sesuai Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *