Terkait Kasus Pemerasan, Polisi Buka Kemungkinan Jemput Paksa Eks Ketua KPK Jenderal Firli

by
Eks Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri | Foto ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

JAKARTA – Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, menyatakan keyakinannya bahwa kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan segera memasuki tahap persidangan.

Cahyono juga tidak menutup kemungkinan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa terhadap Firli jika diperlukan.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa alat bukti yang telah terkumpul dinilai cukup kuat untuk mendukung proses hukum terhadap Firli.

“”Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik. Sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai ujar Cahyono kepada awak media di Jakarta, Kamis (13/2),

Ia juga menambahkan bahwa Polda Metro Jaya telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menyelesaikan kasus ini.

“Polda Metro mempunyai komitmen untuk penyelesaian dan kami sudah berkoordinasi, dan kami yakin bahwa kasus tersebut akan selesai, kita tunggu hasilnya bagaimana,” imbuhnya.

Selain itu, Cahyono menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas, termasuk penjemputan paksa atau penangkapan terhadap Firli sebagai tersangka. “Ada kemungkinan perintah untuk membawa tersangka akan dikeluarkan,” jelasnya.

Cahyono menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Saat ini, langkah tersebut tinggal menunggu tindak lanjut dari Polda Metro Jaya.

“Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan,” tuturnya.

Ia menjelaskan kewenangan penjemputan paksa itu juga sudah ada dalam aturan, sehingga kini tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu 1,4 Kg di Langsa, Sama Dengan Menyelamatkan 11.336 jiwa

“Kemarin sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Mungkin kita akan melakukan langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu,” jelas Cahyono.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, sudah lebih dari setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Sumber CNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *