BLANGPIDIE — Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Sunawardi, memberikan pernyataan tegas terkait dugaan keterlibatan dua Geuchik (kepala desa red) dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye politik menjelang Pilkada 2024.
Ia menegaskan bahwa netralitas ASN adalah harga mati yang tidak dapat ditawar dan harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Saya tegaskan bahwa netralitas ASN adalah harga mati yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan kode etik Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Sunawardi saat diwawancarai oleh wartawan di Blangpidie, Minggu,.(10/11/20204).
Baca juga; Terkait Netralitas ASN, PJ Gubernur Safrizal Jangan Asbun di Depan Rakyat Aceh
Lebih lanjut, Sunawardi menjelaskan bahwa netralitas ASN tidak hanya berlandaskan pada aturan formal, tetapi juga merupakan komitmen moral.
“Aturan tersebut sudah jelas, dan kami akan mengambil langkah tegas jika ada pelanggaran,” tegasnya.
Baca Juga; Sahli Gubernur Aceh Alhudri, tak Tampak di Apel Ikrar Netralitas ASN
Ia juga mengingatkan bahwa aparatur desa dilarang keras terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur sanksi pidana pemilu bagi mereka yang melanggar.
Sunawardi menambahkan apabila perangkat desa terlibat dalam tindak pidana pemilu, maka penanganannya menjadi ranah penegak hukum.
Baca juga; Ini 10 Provinsi Rawan Masalah Netralitas ASN di Pilkada, Adakah Termasuk Aceh?
Sedangkan untuk teguran administratif dilakukan oleh atasan langsung. Namun, jika tidak ada tindakan, kami akan mengambil alih untuk memastikan tindakan tegas, katanya.
“Untuk perangkat desa yang masuk dalam tindak pidana pemilu menjadi ranahnya penegak hukum, untuk teguran dilakukan oleh atasannya langsung, tapi jika tidak dilaksanakan, maka akan diambil alih oleh pimpinan tertinggi di daerah,” ungkapnya.
Baca juga: Bustami Ingin Jadikan Abdya Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru di Aceh
Selain itu, Sunawardi menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran terkait pemilu atau Pilkada menjadi kewenangan Panwaslih atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dapat memberikan rekomendasi hukuman. Pemerintah daerah kemudian akan menggelar sidang kode etik untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Pemerintah daerah akan menggelar sidang kode etik untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslih dan memutuskan hukuman bagi ASN yang melanggar UU Pemilu tersebut,” jelasnya.
Baca juga; Mualem Putuskan PA Menangkan Jufri Hasanuddin Untuk Pilkada Abdya
Hukuman yang dapat dijatuhkan sangat bervariasi, mulai dari penghentian sementara dari jabatan, penurunan jabatan, pemotongan tunjangan kinerja (tukin), pemberhentian dari jabatan permanen, hingga pemberhentian dari status PNS.
Sebagai penegasan, Sunawardi menegakkan komitmennya untuk menjaga integritas dan netralitas ASN dalam proses Pilkada, dengan tidak memberi toleransi bagi pelanggaran.
Baca juga; Kapolres Aceh Tamiang Tegaskan Komitmen Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024
Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar netralitas,” katanya.
Sunawardi juga mengingatkan bahwa netralitas ASN dan aparatur desa adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Masyarakat harus yakin bahwa pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan ini,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa pemilu di Abdya berjalan dengan lancar dan tanpa kecurangan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga integritas proses demokrasi,” ujar Sunawardi.
Sebelumnya, diberitakan Antara, Panwaslih Abdya telah menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan keterlibatan dua Keuchik dan dua ASN dalam kampanye terbatas untuk calon bupati dan wakil bupati di Abdya.
“Kasus ini mencuat setelah adanya video yang beredar dan laporan hasil pengawasan yang menyebutkan bahwa keempat oknum itu terlibat dalam kampanye terbatas di atas panggung,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Abdya Heri Suherman.
Menurut Heri, keempat oknum yang diduga terlibat dalam kampanye terbatas di atas panggung tersebut saat ini sedang didalami lebih dalam oleh Panwaslih.
Panwaslih Abdya telah menerima sejumlah bukti berupa video kampanye dan laporan hasil pengawasan yang menunjukkan keterlibatan para oknum tersebut yang berkampanye di atas panggung politik.
Heri Suherman menambahkan bahwa identitas keempat oknum tersebut belum dapat diungkapkan ke publik karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kami sedang mengkaji keterlibatan mereka. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan pidana pemilihan,” tegasnya.[]