Terkait Polemik Seleksi Kepala BPMA, Pj Gubernur Safrizal; Salahnya Dimana?

by
by
Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, | Foto: Istimewa

BANDA ACEH – Setelah mendapat sorotan tajam terkait polemik seleksi kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, akhirnya memberikan buka suara.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (27/12/2024), Safrizal menjelaskan bahwa usulan pergantian Teuku Mohamad Faisal dari posisi kepala BPMA sebenarnya sudah dimulai jauh sebelumnya, yaitu saat Pj Gubernur Bustami Hamzah menjabat.

Isu penggantian Faisal mengemuka setelah beberapa pihak menilai Safrizal terlalu ngotot untuk menggantikan kepala BPMA, yang kemudian memunculkan berbagai tudingan. Salah satunya adalah tuduhan bahwa Safrizal tidak mengindahkan rekomendasi Komisi Pengawas BPMA, yang dipimpin oleh Muzakir Manaf, gubernur Aceh terpilih, yang meminta agar proses seleksi kepala BPMA ditunda.

Namun, menurut Safrizal, justru dia berusaha menghentikan pengusulan calon kepala BPMA yang dilakukan oleh Pj Gubernur Bustami, yang menurutnya tidak dilakukan secara adil dan transparan.

Dia menambahkan, dalam surat resmi nomor 500/8201 tertanggal 17 Juli 2024, Pj Gubernur Bustami meminta agar Teuku Mohamad Faisal diberhentikan dari jabatan tersebut. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Faisal dilantik sebagai kepala BPMA pada 25 November 2019 oleh Menteri ESDM di Jakarta.

Kepada Menteri ESDM, Bustami juga menjelaskan pertimbangan kenapa Teuku Mohamad Faisal harus diberhentikan dari jabatan kepala BPMA. “Yang bersangkutan kurang koordinasi, komunikatif, dan bersinergi dengan Pemerintah Aceh sehingga sangat sulit memperoleh informasi terkait pengelolaan sumber daya alam migas di Aceh,” tulis Bustami Hamzah dalam suratnya.

Selain kurang komunikatif, kinerja Teuku Mohamad Faisal juga dinilai tidak cakap sehingga merugikan BPMA dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Aceh. “Untuk itu kami mengusulkan kepada Bapak Menteri agar berkenan memberhentikan Saudara Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA,” tegas Bustami.

Baca Juga:  5 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Disetujui Mendagri, Minus Sekwan

Dia melanjutkan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2015, kemudian diajukan dua nama sebagai calon kepala BPMA, yaitu Erwanto dan Ridwansyah. Sebelum kedua nama itu dipilih oleh Pusat, Pj Gubernur Safrizal mengirimkan suratnya dan meminta agar Menteri menunda penetapan kepala BPMA seperti diusulkan Pj Gubernur Bustami. 

Safrizal menjelaskan, bahwa calon yang diusulkan lewat surat Nomor 500/8201 tanggal 17 Juli 2024 itu tidak melalui proses seleksi terbuka dan dikhawatirkan bisa memunculkan gejolak dalam masyarakat. “Karena prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh,” tulis Pj Gubernur Safrizal ZA dalam suratnya.

Pj Gubernur Safrizal, kemudian, menyurati Menteri ESDM Republik Indonesia tanggal 7 November 2024 meminta penundaan pengangkatan kepala BPMA. Setelah itu, ia membentuk panitia seleksi (Pansel) pemilihan kepala BPMA yang belakangan menghasilkan tiga nama. 

Karena masa jabatan Teuku Faisal akan berakhir pada 25 November 2024, Safrizal kembali menyurati Menteri ESDM. Mengingat proses seleksi diperkirakan bisa melewati tanggal 25 November 2024, maka ia mengharapkan Menteri memperpanjang masa jabatan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif kepala BPMA atau paling lama 1 tahun. “Jadi salahnya di mana,” tanya Safrizal dikutip dari Indojayanews.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *