BANDA ACEH — Penanews.co.id — Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyampaikan sejumlah usul saran dan pendapat terkait Raqan Pertanggungjawaban APBK 2023, di Ruang Sidang Utama DPRK, Kamis (06/06/2024)
Anggota Banggar, Syarifah Munira menyebutkan penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh tahun 2023 yang telah disahkan.
Banggar juga meminta kepada Pj Wali Kota Banda Aceh untuk menindaklanjuti sejumlah temuan dari BPK-RI terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita meminta Pj Wali Kota Banda Aceh untuk menindaklanjuti temuan yang dimaksud bersama TAPK dan OPD terkait,” ujarnya.
Syarifah Munira juga menyampaikan beberapa masukan dan usulan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh, diantaranya terkait penuntasan hutang yang untuk diselesaikan agar tidak menjadi beban bagi Pemerintahan Kota Banda Aceh selanjutnya.
Dikatakan, total hutang yang masih menjadi beban Pemko Banda Aceh hingga hari ini sebesar Rp. 21.847.409.306.
Syarifah menyebutkan, Banggar juga meminta Pj Wali Kota untuk melakukan perhitungan yang memadai atas potensi pendapatan sesuai dengan potensi yang ada sebagai dasar penetapan anggaran pendapatan bersama lembaga independent.
“Semoga masukan, saran dan pendapat ini bersifat konstruktif dari Banggar demi penyempurnaan draf Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2023,” pungkas politisi PPP ini.(chliss)