JAKARTA — Pemerintah memberikan respons atas keluhan sejumlah peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Mereka terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya, meski proses pengangkatan sebagai CPNS baru akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2025.
Padahal, jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS telah direncanakan pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Aba Subagja, mengakui telah menerima keluhan tersebut. Menurutnya, peserta yang lolos seleksi CPNS memang diwajibkan untuk segera mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya guna mempersiapkan pengabdian kepada negara.
“Karena memang ada kewajiban dia keluar, karena memang sudah ada jadwal tadi lalu saya keluar. Lalu ini ada waktu (pengangkatan 1 Oktober 2025),” kata Aba melalui akun Youtube Kementerian PANRB, dikutip Jumat (7/3/2025).
Aba menegaskan, selama menunggu proses pengangkatan, peserta tidak akan dibiarkan menganggur. Ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya di biro kepegawaian, untuk segera memberikan orientasi dan pembinaan kepada para peserta CPNS 2024.
“Ini ada waktu nih teman-teman bisa untuk belajar berinteraksi, berkoordinasi dan sebagainya gitu. Nah oleh sebab itu mungkin bisa memanfaatkan waktu ini supaya bagaimana nanti waktu luang ini bisa dimanfaatkan juga untuk pembinaan,” tutur Aba.
“Untuk juga meningkatkan pengetahuan ketika mereka dengan berbagai latar belakang kemudian akan masuk ke birokrasi. Dengan budaya birokrasi, budaya berakhlak dan sebagainya. Nah itu nanti mungkin yang perlu disosialisasikan kepada teman-teman,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyatakan bahwa para peserta CPNS 2024 akan menerima berbagai pembekalan selama masa jeda. Materi pembekalan meliputi pemahaman tentang birokrasi, tugas pokok, dan fungsi masing-masing jabatan.
Dengan demikian, menurut Haryono saat pengangkatan CPNS dimulai pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026, mereka sudah siap bekerja tanpa perlu lagi melalui masa pengenalan yang panjang.
“Jadi tidak ada lagi membutuhkan waktu lama, belajar dulu. Itu menurut saya terlalu lama, sehingga tidak move on,” ucap Haryomo.
Ia menambahkan, pembekalan dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline) di instansi masing-masing.
“Jadi nanti apa saja sih yang wajib dilakukan oleh seorang ASN? Apa yang tidak boleh? Gimana sanksinya? Sehingga itu diharapkan bisa membuat para CPNS maupun PPPK dia sudah mengetahui betul Haryomo. Sekali lagi dalam rangka ketika masuk itu siap pakai, siap bekerja, siap berkontribusi untuk pemerintah dan negara. Itu yang kita harapkan,” tegasnya.[]
Sumber CNBC Indonesia
