Terlibat Korupsi di BGP Aceh, Penyidik Kejati Tahan Dua Tersangka dan Sita Uang Tunai Rp1.8 Miliar

by -27 Views

BANDA ACEH — Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, Senin (23/6/2025). Kedua tersangka tersebut yakni TW selaku Kepala BGP dan M Selaku PPK, Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp1,8 miliar.

Kepada wartawan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan.

Menurut penyidik, dalam dokumen LPJ keuangan BGP Aceh tahun anggaran 2022 sampai 2023 ditemukan penyimpangan pertanggungjawaban keuangan.

“Dokumen LPJ keuangan BGP Aceh tahun anggaran 2022 sampai 2023 ditemukan penyimpangan pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting dibuat markup dan adanya penerimaan cash back oleh PPK dan KPA, Selain itu pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas penginapan” ujarnya

Menurut Ali Akbar, Para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Kedua tersangka kini di tahan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, dan apabila kepentingan pemeriksaan belum selesai maka dapat diperpanjang selama 40 hari, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *