REDELONG – Setelah lama diburu, seorang tersangka korupsi dana desa akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie dan Bener Meriah. Tersangka yang berinisial MY, mantan keuchik (kepala desa) Perlak Busu, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menghindari pemeriksaan.
MY telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum ditetapkan sebagai DPO, akhirnya ditangkap di Kampung Wih Kuning, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, pada Kamis (3/7/2025).
“Betul Kemarin hari Kamis, kita telah mengamankan salah seorang DPO tersandung kasus korupsi dana desa di wilayah Pidie,” ujar Kasi Intelijen (Kastesl) Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin, Jumat (4/7/2025).
Menurut Alamsyah, pelaku ini merupakan mantan keuchik yang telah masuk DPO dalam perkara dugaan penyimpanan dana desa tahun anggaran 2019.
“Jadi penangkapan ini merupakan bentuk sinergi antara Intelijen Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum tindakan korupsi,” pungkasnya.
Dikutip dari Serambinews.com, jika Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti telah menetapkan mantan keuchik tersebut sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dalam dugaan kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018 hingga 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp 240 juta.

Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra SH MH, mengatakan bahwa besaran APBG yang diusut tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu hampir Rp 1 miliar.
Lalu, hasil audit Inspektorat Pidie ditemukan kerugian negara yang awalnya mencapai Rp 240 juta.
Namun, setelah dilakukan penyidikan akhirnya dikembalikan Rp 130 juta, yang kini dijadikan sebagai barang-bukti (BB) penyidik.
“Saat ini, mantan keuchik Perlak Busu berinisial MY telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kita belum menahan mantan keuchik, mengingat mantan keuchik masih kooperatif,” demikian ujarnya kepada Serambinews.com pada Kamis (27/2/2025) lalu.[]
Sumber tribungayo.com
