Terpidana Kasus Money Politics Pilkada Bireuen Kabur, Kejaksaan Terbitkan DPO

by
Persidangan perkara pidana money politics (politik uang) Pilkada Bireuen, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (30/12/2024). | Foto: Dok. Kabar Bireuen

BIREUEN – Safriadi, terpidana kasus politik uang (money politics) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bireuen 2024, diduga telah melarikan diri. Padahal, berdasarkan putusan pengadilan banding yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Safriadi dijatuhi hukuman penjara selama 36 bulan atau tiga tahun. Namun, hingga saat ini, keberadaannya tidak diketahui.

Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, yang ditanyai mengenai proses eksekusi terhadap Safriadi setelah adanya putusan hukum tetap (inkracht), mengatakan, terpidana tersebut telah melarikan diri. Kami telah mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali, tetapi dia tidak datang. Kami akan segera mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ya, dia telah melarikan diri. Kami telah mengirim surat panggilan dua kali, tetapi dia tidak datang. Nanti akan kami keluarkan surat DPO ,” ungkap Munawal Hadi Kepada Kabar Bireuen, saat ngopi bareng bersama sejumlah wartawan di salah satu kafe kawasan kota Bireuen, Minggu (9/2/2025) malam

Informasi serupa juga dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH. Melalui pesan WhatsApp pada Jumat (14/2/2025) sore, Wendy menyatakan bahwa Safriadi telah dipanggil tiga kali, namun tidak pernah hadir.

Kami akan meminta bantuan Polres Bireuen untuk melakukan pencarian setelah laporan kami diteruskan ke bidang intelijen dan DPO resmi dikeluarkan,” ujar Wendy.

“Untuk sekarang upaya kami akan meminta bantuan pencarian ke Polres Bireuen, setelah kita teruskan laporan ke bidang intel untuk dkeluarkannya DPO,” jelas Wendy.

Wendy menambahkan, ia mengakui pihaknya belum pernah melakukan penjemputan langsung ke rumah Safriadi di Gampong Alue Dua, Kecamatan Makmur.

“Nanti setelah dikeluarkan DPO, baru kita sebarkan. Ke kepolisian juga kita sebarkan,” demikian disebutkan Wendy.

Baca Juga:  Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap 3 Kasus pada Awal Tahun 2025, ada Pemerkosaan Anak

Sekedar diketahui, sebelumnya dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Jumat (3/1/2025), Safriadi divonis 12 bulan (1 tahun) penjara dengan masa percobaan selama 24 bulan (2 tahun).

Safriadi juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp5 juta subsidair 15 hari kurungan. Dalam masa percobaan selama 24 bulan, dia juga dilarang melakukan pelanggaran hukum apa pun.

Dengan putusan pidana bersyarat tersebut, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara. Kecuali, kalau dia melakukan pelanggaran hukum dalam kurun waktu 24 bulan atau dua tahun. Setelah putusan itu, Safriadi pun dibebaskan dan bisa pulang ke rumahnya seperti biasa.

Kemudian, JPU Kejari Bireuen mengajukan langkah hukum banding. Dalam proses hukum banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutus hukuman kepada terdakwa Safriadi selama 32 bulan (3 tahun) penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsidair 15 hari kurungan. Putusan banding itu sesuai dengan tuntutan JPU.[]

Sumber KabarBireuen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *