JAKARTA – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis sabu Mary Jane Veloso, diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, ke Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Tangerang, Banten. Selanjutnya Mary Jane akan diterbangkan ke kampung halamannya di Filipina.
Metrotvnews.com memberitakan, berdasarkan pantauan di lokasi, Mary Jane mengenakan kaos dan celana panjang berwarna hitam serta sepatu putih saat keluar dari LPP Klas II A Pondok Bambu.
Sebelum dimasukkan ke mobil van hitam yang akan membawanya ke Bandara Soetta, Mary Jane menyempatkan berbicara seraya berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
“Saya sangat bahagia, terima kasih kepada bapak Presiden Pak Prabowo, kepada Menteri Yusril dan seluruh Rakyat Indonesia yang mendukung Mary Jane, terimakasih banyak. Saya cinta Indonesia,” ucap Mary Jane di LPP Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa, 17 Desember 2024.
Selain itu, Mary Jane mengaku membawa beberapa kenang-kenangan dari Indonesia. “Ada gitar, kupu-kupu, rajutan, rosario, baju, pakaian yang aku pakai,” ungkapnya.
Usai memberikan keterangan, Mary Jane dimasukkan ke mobil van dan diberangkatkan dari LPP Klas II A Pondok Bambu, Jaktim, sekitar Pukul 19.20 WIB ke Bandara Soetta.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, (06/12/2024).[]