BIREUEN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen telah menetapkan Al, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terkait penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada PNPM Mandiri Perdesaan (MP) tahun 2019 hingga 2023 di Kecamatan Jeunieb, Bireuen. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (30/12/2024).
Mengutip laman Kabar Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print02/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024.
“Tim Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan AI sebagai tersangka,” sebutnya
Kasus ini berawal pada 24 Juni 2019, ketika dilakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dipimpin oleh tersangka AI. Dalam musyawarah tersebut, AI mengambil kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu. Namun, dalam pelaksanaannya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu dalam pelaksanaannya kriteria peminjam perempuan yang diberikan pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta terdapat peminjam individu yang tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) yakni peminjam Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Penggunaan Dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjam dana melainkan digunakan oleh pihak seperti saudara, suami dan anak yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa,” jelasnya.
Setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM MP terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai tersangka AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan.
Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.
Akibat perbuatan tersangka AI yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PTO PNPM MP telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp856.369.000, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) nomor : 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 26 November 2024 yang dikeluarkan oleh Auditor pada Inspektorat Provinsi Aceh.
Selanjutnya atas penetapan tersangka tersebut, Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Perbuatan tersangka Anwar Ibrahim Bin Alm Ibrahim melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-1387/L.1.21/Fd.1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024, terhadap tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen selama 20 hari di Lapas Kelas II 8 Bireuen.[]