JAKARTA — Kementerian Hukum telah mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029, yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK). Keputusan ini tertuang dalam surat nomor M.HH-AH.01-11, yang diumumkan oleh JK saat pelantikan pengurus PMI di Markas Pusat PMI, Jakarta, pada Jumat (20/12).
JK menegaskan bahwa dengan pengesahan tersebut, tidak ada lagi dualisme dalam PMI. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak mengakui versi PMI yang dipimpin oleh Agung Laksono.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (mengesahkan pengurus PMI dengan ketua umum Jusuf Kalla). Itulah kesimpulannya dari surat-surat ini yang saya terima langsung,” ujar JK
“Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir,” ujarnya.
Surat yang ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 19 Desember tersebut, menyatakan bahwa Kementerian Hukum menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
“Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional XXII yang menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai ketua umum,” tambah JK
JK juga meminta Agung Laksono untuk tidak lagi mengklaim sebagai pengurus PMI. Ia menegaskan bahwa Agung dan timnya masih bisa berkontribusi dalam bidang kemanusiaan dengan nama lain, asalkan tidak menggunakan identitas PMI.
“Itu boleh-boleh saja. Selama tidak memakai PMI dan apa-apa lainnya. Itulah atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor silakan,” tegas JK.
Sebelumnya, terjadi perebutan kursi ketua umum PMI. Jusuf Kalla terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024, tetapi Agung Laksono mengklaim terpilih sebagai ketua umum lewat Munaslub yang digagasnya.
Agung pun telah membentuk kepengurusan baru dan sudah diserahkan ke Menkum Supratman. JK menyebut orang-orang yang ikut Agung Laksono adalah mantan pengurus PMI yang telah dipecat.[]
Sumber CNN Indonesia