Tidak Lepas Angin.. 6 PNS sering Bolos Kerja di Aceh Utara Diturunkan Jabatan dan Pemotongan TPP

by
by

LHOKSUKON — Enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Utara harus menerima konsekuensi atas ketidakhadiran mereka di tempat kerja tanpa alasan yang jelas. Mereka dihukum dengan penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Selain diturunkan jabatan ke enam mereka juga dikenakan sanksi tambahan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan jumlah hari mereka mangkir.

Kebijakan sanksi ini merupakan bentuk penegakan disiplin yang diinstruksikan langsung oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang dikenal dengan panggilan Ayahwa.

Menurut Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, sebelum sanksi diberikan, para pegawai tersebut telah melalui proses peringatan dan pembinaan di instansi masing-masing.

“Sanksi itu berlaku selama setahun sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Jika masih bandel juga, itu akan dilihat perkembangannya selama setahun terakhir. Kepala OPD masing-masing terus kita minta membina pegawainya, sebelum ditindak tegas dengan sanksi berat,” kata Saifuddin, Selasa (15/7/2025).

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Aceh Utara agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Sementara itu, Bupati Ayahwa dalam rapat bersama seluruh kepala dinas menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin ASN.

“Beri sanksi tegas, kepala dinas lakukan pembinaan. Jangan khawatir memberi sanksi untuk ASN yang tidak disiplin, apalagi tidak masuk kantor,” ujarnya.

Ayahwa juga meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) untuk memperkuat pengawasan jangan lepas angin.

“Jangan ada lagi kita lihat jam kerja, ASN santai-santai di warung kopi. Saya instruksikan tindak tegas sesuai aturan,” tegas Ayahwa.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *