BANDA ACEH – Pj. Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, telah menonaktifkan tiga kepala dinas (Kadis) dan seorang camat di wilayahnya, terkait dugaan keterlibatan dalam politik praktis. Keputusan ini diambil setelah adanya pemeriksaan intensif terhadap keempat pejabat tersebut, yang hingga kini masih terus berlanjut.
Sebagai langkah sementara, Pj. Bupati telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan.
Teuku Reza Fahlevi membenarkan penonaktifan tersebut. “Iya, kita nonaktifkan sementara,” kata Teuku Reza Fahlevi melansir KabarAktual.id, Jumat malam (8/11/2024).
Baca juga; Pj Gubernur; ASN tak Netral di Pilkada Akan Ditindak, Bagaimana Dengan Kasus Alhudri?
Namun, Pj. Bupati tidak merinci lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan para pejabat yang dinonaktifkan dalam agenda pilkada di Kabupaten Simeulue.
“Ini masih diproses oleh Sekda dan BKPSDM,” ungkapnya.
Pihak terkait akan terus melakukan pemeriksaan guna memastikan status para pejabat tersebut, dan langkah-langkah lebih lanjut akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga; Terkait Dugaan Sahli Gubernur Aceh Alhudri Dukung Mualem, Panwaslih Limpahkan ke BKA
Keempat pejabat yang dinonaktifkan itu adalah kepala Dinas Pendidikan, kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), kepala Dinas Kominsa, serta camat Teupah Barat.
Baca juga; Alhudri Dilapor ke Bawaslu, ini Kasusnya
Sebagai pejabat sementara ditunjuk Zaitun untuk Plt Kadis Pendidikan, Romaidon Plt Kadis Kominsa, dan Herlismawati sebagai Plt kepala DP3AKB. Pj bupati juga belum menjelaskan sanksi apa yang akan dijatuhkan untuk mereka. “Kita lihat hasil BAP-nya nanti,” kata Teuku Reza Fahlevi menutup komunikasi.[]