Tiga Kelompok Pendemo di Patung Kuda Desak Anies, Ganjar dan Para Pendukungnya Terima Kekalahan

by
by
Sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4/2024), jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April 2024.(Foto; Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

JAKARTA — Penanews.co.id — Sejumlah kelompok masyarakat ailih berganti menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4/2024). Demontrasi ini berkaitan dengan menjelang Mahkamah  Konstitusi (MK) menetapkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024,

Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 itu sendiri bakal dijatuhkan MK pada Senin, 22 April 2024.

Pantauan Tribunnews.com, puluhan peserta aksi dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Nusantara (GMPN) tiba lebih dulu.

Kemudian, sekira pukul 14.30 WIB, menyusul, kelompok Aliansi Masyarakat Jakarta (AMJ) dan Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (Kampud).

Ketiga kelompok tersebut merasa memiliki satu tujuan. Mereka menggabungkan kelompok mereka menjadi satu kerumunan besar. 

Salah satu aspirasi mereka yakni mendesak capres-cawapres nomor urut 01 dan 03, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menerima hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Beriktu tiga tuntutan dari massa aksi tersebut:

1. Mendesak kepada Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud beserta para pendukungnya agar legowo dan kesatria untuk menerima kekalahan dalam Pilpres 2024, bukan malah melakukan tekanan dan intimidasi serta men-downgrade institusi MK dengan narasi-narasi yang menyesatkan, seperti meminta membatalkan hasil Pilpres 2024 yang jelas-jelas tidak menghormati kedaulatan rakyat yang mayoritas memilih Prabowo-Gibran.

2. Meminta kepada Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud beserta para pendukungnya agar tidak menggunakan segala cara untuk memenuhi hasrat politiknya dengan berkedok gugatan ke MK atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Padahal sejatinya, mereka tidak mau mengikuti kekalahannya dan rakyat pun sudah menentukan pilihannya dalam Pilpres 2024 yang sudah selesai.

3. Mendesak kepada Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud beserta pars pendukungnya agar tidak merusak institusi MK dengan menjadikannya sebagai alat pemuas nafsu birahi politik sesaat yang jelas-jelas tidak mendapat dukungan dari rakyat.

Baca Juga:  Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Calon Tetap Pakai Putusan MK

Diberitakan, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres cawapres 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar capres cawapres 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD di MK, telah memasuki babak akhir.

Delapan hakim konstitusi bakal menjatuhkan putusan perkara tersebut pada 22 April 2024.

Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan capres cawapres 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Kedua kubu itu juga minta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo – Gibran dan diadakan pemilu ulang.

Sejumlah pihak mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk menyampaikan sejumlah argumentasi masing-masing yang diharapkan dapat jadi pertimbangan hakim MK dalam pengambilan putusan.[]

Sumber; Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *