Tiga Pria Perwakilan Media di Bener Meriah Ditangkap atas Dugaan Pemerasan Dana Desa Rp15juta, Dengan Modus Uang Damai

by

REDELONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menangkap tiga pria berinisial A, AYZN, dan KH terkait dugaan tindak pidana pemerasan di sebuah warung kopi di Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah masyarakat melapor adanya sekelompok pria yang mengaku sebagai perwakilan media dari luar daerah dan melakukan intimidasi.

Kejadian bermula pada 22 April 2025, saat ketiga pelaku mendatangi Kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Keesokan harinya, mereka bertemu kembali dengan korban di sebuah warung kopi di Desa Pante Raya.

“Salah satu dari pelaku sempat menarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai. Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 sebagai bagian dari permintaan tersebut, kemudian sisanya akan di transfer ke rekening terduga pelaku,” kata Kapolres.

Menurutnya para pelaku diduga meminta uang sebesar Rp15 juta sebagai ‘uang damai’ dengan modusn akan mempublikasikan isu dana desa di media sosial.

“Para terduga pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 15.000.000 sebagai ‘uang damai’, dengan ancaman akan mempublikasikan persoalan dana desa ke media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi,” ucap Kapolres.

Korban tidak terima ataspemerasan pelaku dan merasa dirugikan dan tertekan, korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. 

“Berbekal laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti,” kata AKBP Aris.

“Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 5.000.000 serta tiga unit handphone yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut,” tambah nya.

Baca Juga:  Geger!. Petani Bener Meriah Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun

Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bener Meriah.

Pasal yang disangkakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terlebih dengan modus yang menyalahgunakan identitas sebagai insan pers.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra profesi apapun, apalagi jika tindakan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana,” pungkasnya AKBP Aris.

Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat waspada terhadap modus serupa dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa.[]

Sumber beritamerdeka.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *