TikToker IS Ditangkap, Diduga Menghasut Massa Jarah Rumah Sahroni hingga Uya Kuya

by
Rumah Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur berantakan dirusak massa. | Foto: Yudistiro Pranoto

JAKARTA – Penanews.co.id — Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tujuh orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, menyebabkan kerusuhan hingga penjarahan di sejumlah rumah milik tokoh publik dan pejabat negara.

Salah satu tersangka yang diamankan adalah IS, seorang karyawan swasta berusia 39 tahun yang disebut sebagai pengelola akun TikTok anonimos dengan nama pengguna @hs02775.

IS diduga menyebarkan konten-konten provokatif yang memicu massa untuk melakukan penjarahan di kediaman Ketua DPR Puan Maharani, anggota DPR Ahmad Sahroni, politisi Eko Patrio, serta selebritas Uya Kuya.

“”Modus operandi perbuatan tersangka menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk unjuk rasa melakukan penjarahan di rumah saudara Sahroni, Eko Patrio saudara Uya Kuya dan Puan Maharani, terlihat di dalam visualisasi itu postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Menurut Himawan, akun TikTok milik IS memiliki lebih dari dua ribu pengikut, dan keberadaannya yang anonim memperkuat dugaan bahwa akun tersebut sengaja digunakan untuk menyulut provokasi.

“Akunnya juga akun anonimus, sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Akun TikTok tersangka memiliki pengikut sejumlah 2.281 akun,” ujar Himawan.

IS kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025 dan masih menjalani proses penyidikan bersama enam tersangka lainnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IS adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman penjara paling lama 6 tahun. “Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Sumber SINDOnews.com

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *