BANDA ACEH – Tim pemenangan pasangan calon gubernur Aceh Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi menolak seluruh pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Aceh Utara. Mereka menilai adanya pelanggaran masif yang terjadi selama proses pemungutan suara dan rekapitulasi suara di wilayah tersebut.
Ketua Tim Pemenangan Bustami Hamzah, TM Nurlif, menjelaskan bahwa tim pemenangan provinsi telah turun langsung ke Aceh Utara untuk memvalidasi dan mengecek pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS. Menurut Nurlif, banyak hal janggal yang tidak diinginkan terjadi sejak proses pemungutan suara.
“Sebagai pengusung dan pendukung pasangan Bustami-Fadhil sudah barang tentu kita punya tanggung jawab kepada rakyat untuk merespon kejadian tersebut. Respons yang kami berikan ini khusus kepada Aceh Utara karena (pelanggaran) sangat masif,” kata Nurlif dalam konferensi di Sekber Koalisi Pemenangan di Jalan Sudirman, Banda Aceh, Sabtu (30/11/2024).
Baca juga ; Tim Hukum Bustami Dampingi Relawan Korban Pengeroyokan di TPS Aceh Utara
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh sejumlah ketua partai pengusung dan pendukung paslon nomor urut 01. Dalam kesempatan tersebut, tim pemenangan mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi sejumlah poin.
Pelanggaran hampir seluruh TPS
Wakil Ketua Tim Pemenangan, Habibi Inseun, mengungkapkan bahwa tim pemenangan Bustami-Fadhil telah menerima laporan dari perangkat saksi yang mengecek langsung ke Aceh Utara. Berdasarkan laporan tersebut, diketahui telah terjadi pelanggaran nyata dalam proses pemungutan suara dan rekapitulasi suara di hampir seluruh TPS di Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga Relawan Independen Pemantau Pilkada Dikeroyok di Aceh Utara
“Tindakan pelanggaran tersebut terindikasi dilakukan oleh oknum penyelenggara di tingkat TPS dan sekelompok orang lainnya,” jelas Habibi.
Selain itu, di Aceh Utara juga dilaporkan adanya ancaman, teror, intimidasi, serta kekerasan fisik terhadap saksi dan pendukung pasangan Bustami-Fadhil di berbagai TPS. Hal serupa juga terjadi saat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca juga Kubu Bustami dan Mualem Saling Klaim Menang, Pj Gubernur Aceh Minta Warga Tunggu Hasil KIP
Pelanggaran Etik pada Pleno Rekapitulasi
Habibi menjelaskan bahwa pada saat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan, para saksi mandat dari pasangan calon meminta formulir keberatan, namun tidak diberikan.
“Bentuk pelanggaran yang terjadi pada saat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan antara lain di mana para saksi mandat dari pasangan calon, saksi meminta formulir keberatan, tetapi tidak diberikan, padahal itu merupakan hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya,” ujar Habibi.
“Tindakan tersebut adalah pelanggaran etik serius yang dilakukan penyelenggara di tingkat kecamatan. Kejadian ini terjadi di semua kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara,” ujar Habibi.
Serangkaian peristiwa tersebut, menurut tim pemenangan, menunjukkan adanya pelanggaran serius yang merugikan pasangan Bustami-Fadhil.
Tolak proses rekapitulasi
Tim pemenangan menegaskan penolakan mereka terhadap seluruh hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan se-Kabupaten Aceh Utara. Mereka juga meminta Panwaslih Aceh Utara untuk mencatat dan menindaklanjuti seluruh pelanggaran yang terjadi pada pleno tersebut dalam laporan pengawasan resmi.
“Kami meminta kepada KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk menghentikan seluruh proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan seterusnya. Kami juga mendesak agar pemungutan suara ulang segera dilaksanakan di Kabupaten Aceh Utara, dengan mengedepankan ketertiban, kredibilitas, akuntabilitas, dan kedamaian,” ujar Habibi.