Tok!. Prabowo Umumkan PPN 12%, Hanya Dikenakan pada Barang Mewah, berikut Daftarnya

by

JAKARTA, – Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan penjelasan terkait penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Melansir laman CNBC Indonesia, Setelah mengadakan rapat dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada Selasa (31/12/2024), Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM,” jelas Prabowo.

Presiden menambahkan, barang yang termasuk dalam kategori mewah adalah barang yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berada.

Beberapa contoh barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12% antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar (yacht), serta rumah mewah dengan nilai yang jauh melampaui golongan menengah.

“Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar yacth, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” Prabowo menjelaskan.

“Artinya untuk barang dan jasa tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN,” Prabowo menambahkan.

Adapun barang-barang sehari-hari yang banyak dipakai masyarakat umum saat ini tetap mengacu pada PPN 12% yang ditetapkan sejak 2021.

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu ppn 0% masih tetap berlaku. pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu 38,6 T,” kata Prabowo.

Secara lengkap, berikut daftar barang dan jasa mewah yang dimaksud tertera dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023:

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sehesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  • Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: a.1 Helikopter. a.2 Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. h. Kelompok senjata ap1 dan senjata ap1 lainnya, kecuali untuk keperluan negara: – Senjata artileri – Revolver dan pistol – Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: a) Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum. b) Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *