BANDA ACEH — Penanews.co.id — Seorang tokoh asal Aceh Utara yang juga berprofesi sebagai advokat, T. Hasan Syah, S.H., menyampaikan kritik tajam terhadap PT Pembangunan Aceh (PEMA) terkait dugaan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk acara Dies Natalis ke-60 Universitas Trisakti di Jakarta.
Hasan menilai, jika informasi tersebut benar adanya, maka tindakan tersebut menunjukkan penyimpangan dari tujuan utama program CSR, yang seharusnya difokuskan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Dana CSR dari PEMA merupakan hak masyarakat Aceh. Bila benar dialihkan ke Universitas Trisakti, ini bukan hanya soal kesalahan prosedur, tapi sudah mengarah pada pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat, khususnya mahasiswa Aceh yang masih banyak memerlukan bantuan,” ujar Hasan Syah pada pada Beritamerdeka.net, dikutip Sabtu (06/09/2025).
Berdasarkan dokumen yang beredar, dana sebesar Rp20 juta disebut telah dicairkan untuk mendukung acara kampus di Jakarta tersebut. Walau nominalnya tidak terlalu besar, publik mempertanyakan kebijakan PEMA yang memilih menyalurkan bantuan ke luar daerah.
Kritik juga menguat terkait potensi adanya konflik kepentingan dalam keputusan tersebut. Hal ini mengemuka setelah diketahui bahwa Direktur Utama PEMA, Mawardi Nur, merupakan alumni Universitas Trisakti.
“Jika benar ada hubungan antara keputusan penyaluran CSR dengan latar belakang pribadi Dirut, itu bukan lagi sekadar etika yang dipersoalkan, tetapi berpotensi masuk kategori konflik kepentingan yang memiliki konsekuensi hukum,” kata Hasan Syah.
Hasan Syah menekankan, penyaluran CSR seharusnya menjawab persoalan nyata pendidikan di Aceh. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh 2024, angka partisipasi perguruan tinggi (APK PT) Aceh baru mencapai 20,35%, jauh tertinggal dari rata-rata nasional sebesar 31,19%.
“Artinya, dari 10 pemuda usia kuliah di Aceh, hanya dua orang yang bisa menikmati bangku perguruan tinggi. Banyak mahasiswa terpaksa berhenti kuliah karena faktor ekonomi. Dalam kondisi seperti ini, penyaluran CSR keluar Aceh adalah ironi besar,” ujarnya.
Hasan Syah mendesak manajemen PEMA untuk segera membuka data lengkap penyaluran CSR kepada publik. Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan menjalankan CSR dengan prinsip kebermanfaatan langsung bagi masyarakat di wilayah operasi.
“Transparansi adalah harga mati. Jika PEMA menutup-nutupi, itu hanya akan memperkuat dugaan publik adanya penyalahgunaan kewenangan. Kami, sebagai bagian dari masyarakat sipil, siap mengawal hingga ranah hukum jika diperlukan,” tegasnya.
“Isu ini bukan sekadar soal angka Rp20 juta, tapi soal arah kebijakan perusahaan milik Pemerintah Aceh. Rakyat Aceh berhak tahu dan berhak menuntut agar dana CSR digunakan sepenuhnya untuk membangun masa depan Aceh, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” pungkas Hasan Syah.[]
Penanews.co.id telah mencoba meminta klarifikasi resmi dari manajemen PEMA dengan mencoba menghubungi Direktur Utama Mawardi Nur, melalui pesan WhatsApp nanum belum ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan, meski pesan terlihat masuk ke WhatsAppnya dengan tanda contreng ✓✓





