BANDA ACEH – Penanews.co.id — Paska diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1980/KPTS/M/2024 tanggal 9 Agustus 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam), PT Hutama Karya (Persero) dalam waktu dekat akan segera menerapkan penyesuaian dan penetapan tarif pada ruas tol ini.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh seksi 2-4 (Seulimeum – Blang Bintang) telah beroperasi sejak tahun 2020 dan mulai ditetapkan tarif pada Maret 2021. Selama 4 (empat) tahun operasionalnya, berbagai peningkatan layanan dilakukan oleh Hutama Karya, mulai dari pemeliharaan dan beautifikasi rutin, penambahan fasilitas baik di sisi lalu lintas maupun transaksi, serta peningkatan kualitas jalan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Oleh karena itu, penyesuaian tarif jalan tol perlu dilakukan, disebutkan pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
“Penyesuaian tarif layaknya dilakukan pada tahun 2022 lalu, namun ditunda dengan pertimbangan pemulihan ekonomi paska Covid, pada tahun ini harus kita lakukan untuk tetap menjaga iklim investasi yang kondusif dalam pengelolaan jalan tol, yang juga akan berdampak pada keberlanjutan jalan tol pertama di Aceh ini,” kata Adjib.
Adjib juga menyebutkan, untuk Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 5-6 (Blang Bintang – Baitussalam) telah dioperasikan tanpa tarif sejak Juni 2023, dengan antusiasme pengguna jalan tol yang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari total volume kendaraan yang melintas, yaitu sebanyak total lebih dari 430.000 kendaraan. Sepanjang periode operasi tanpa tarif ini, Hutama Karya telah secara intensif melakukan sosialisasi dan edukasi, meliputi penggunaan kartu uang elektronik, manfaat dan profil jalan tol, tata tertib berkendara, serta informasi mengenai kuliner dan destinasi wisata di sekitar jalan tol melalui berbagai kanal komunikasi.
“Sejak dioperasikan tanpa tarif, seksi 5-6 menambah panjang tol Sibanceh, dan memberikan manfaat yang signifikan, antara lain mengurangi waktu tempuh perjalanan dari Seulimeum ke Baitussalam dari yang semula 1,5 jam menjadi hanya 30 menit saja.”pungkas EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim.
Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Sigli – Banda Aceh di 0821-6434-6434.(chliss)