Tragis! Gegara Asmara Sejenis dan Utang, Seorang Bocah di Lebak Tewas Dilakban

by
Polisi menghadirkan 5 tersangka pembunuhan anak yang jenazahnya dililit lakban saat ditemukan di pantai Cihara, Lebak, Banten. Kelimanya punya peran berbeda. | Foto: M Iqbal/detikcom

LEBAK – Penanews.co.id — Polisi berhasil membongkar kasus anak yang ditemukan tewas sangat mengenaskan dengan muka dilakban di Lebak. Kasus ini diduga pembunuhan yang direncanakan yang dipicu rasa cemburu karena asmara sesama jenis dan utang.

Polisi menangkap 5 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Saenah dan Rahmi, yang menjadi otak kejadian, tiga tersangka lainnya ialah Emi (23), Ujang Hildan (22), dan Yayan Herianto (23), lansir detikNews.

Dari peristiwa ini polisi berhasil mengungkap sementara beberapa penyebab sebagai berikut

Soal Hutang
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan ada dugaan masalah utang piutang antara pelaku dengan ibu korban.

Masalah utang piutang ini, kata Kemas, hasil dari penyelidikan sementara. Hal itu dirunut dari profesi ibu korban yang menjual jasa kredit barang ke beberapa orang di Cilegon.

“Kita belum tahu, belum bisa memastikan ada kaitannya dengan profesi ibunya karena proses pemeriksaan saksi-saksi masih kita laksanakan. Hanya saja, berawal dari pinjaman yang dilakukan oleh ibu korban ini setelah itu beliau sering mendapat teror,” ujarnya, Sabtu (21/9).

Ancaman ke ibu korban datang setelah proses pinjaman dari terduga pelaku ke ibu korban. Nada ancaman yang diterima via aplikasi perpesanan itu berupa pembunuhan.

“Ancaman di WA ‘akan saya bunuh baik dari anak, suami, dan sebagainya’. Setelah pinjaman-pinjaman itu baru mendapat ancaman,” ujarnya.

Motif Asmara Hubungan Sesama Jenis
Dua pelaku utama pembunuhan yakni Saenah (38) dan Ridho alias Rahmi (38) punya hubungan asmara sesama jenis. Saenah cemburu karena kedekatan ibu korban dengan Rahmi.

“Jadi SH dan RH ini memiliki utang pinjol dengan meminjam identitas dari ibu korban, juga menaruh kecemburuan terhadap ibu korban karena sering deket dengan Saudari RH, pelaku,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:  Seorang Warga Aceh Tenggara Tewas Diserang Kawanan Gajah di Kebun Kemiri

Hasil pemeriksaan polisi, Saenah dan Rahmi terindikasi punya hubungan asmara sesama jenis. Selain dipicu utang pinjaman online yang mengatasnamakan ibu korban, dua dalang pembunuhan bocah perempuan ini juga didasari kecemburuan Saenah ke ibu korban.

“Pelaku memiliki penyimpangan seks untuk hubungan sesama jenis,” tuturnya.

Pengakuan Saenah dan Rahmi
Saenah, otak pembunuhan tersebut, mengaku dendam kepada ibu korban. Dia tidak suka dengan sikap ibu korban yang dekat dengan pelaku Rahmi.

“Saya dendam terhadap Saudara Amelia, Pak. Saya kurang suka terhadap sikapnya dia karena dia selalu mengajak Saudara RH (Rahmi) ke sana-ke sini,” kata Saenah di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).

Saenah mengakui bahwa dia cemburu terhadap ibu korban lantaran sering mengajak Rahmi ke sana-kemari. Kekesalan Saenah terpendam hingga menjadi dendam.

“Betul, Pak, saya cemburu, Pak,” ujarnya.

Saenah juga mengakui bahwa ia melakban dan memukul korban menggunakan shock breaker sepeda motor. Dia juga membekap korban dengan bantal boneka yang ia bawa.

“Pertama dilakban, shock breaker menang sudah ada dari situ udah lama sebelum pindahan karena kami rencana mau punya usaha jual es, setelah itu saya cuma spontan aja, karena saya panik, Pak” ujarnya.

Dia memukul pada bagian belakang tubuh korban seperti pundak dan tengkuk. Namun dia tidak mengakui bahwa dirinya menduduki korban.

“(Pukul) Bagian tengkuk (korban), pundak. Saya tidak menduduki. Kalau bantal boneka saya bawa dari rumah,” katanya.

Pelaku lainnya, Rahmi, mengaku tidak ikut membunuh korban. Tapi dia mengakui bahwa dia dengan Saenah punya hubungan asmara sesama jenis.

“Saya ada hubungan sesama (jenis), tapi saya tidak ikut membunuh saya cuma ikut mengantarkan ke dekat jembatan,” ujarnya.

Baca Juga:  3 Pekerja Bangunan di Banda Aceh Tewas Diduga Terhirup Gas Beracun dalam Sumur

Sembari sesenggukan, Rahmi menegaskan dia tidak ikut membunuh. Dia mengakui dekat dengan ibu korban yang dianggap adik oleh Rahmi.

“Karena kami ada hubungan, saya kan dekat dengan ibu korban, udah saya anggap seperti adik gitu, mungkin (Saenah) cemburu atau apa tapi saya tidak membunuh korban,” katanya.

Kesal Anak Dimarahi
Sementara eksekutor pembunuhan anak dililit lakban tersebut, Emi, mengaku kesal dengan sikap ibu korban yang sering memarahi anaknya.

“Sebenarnya saya kesal, Pak anak saya dibentak-bentak sama ibu korban, sering (dibentak). Rp 50 juta, iya (untuk membantu),” ujarnya.

Polisi mengatakan Emi ikut dalam kasus pembunuhan itu dipicu kekesalannya karena anak Emi sering dimarahi ibu korban juga diiming-imingi uang Rp 50 juta.

“Untuk pelaku EM atas perintah SH dan RH itu diimingi uang Rp 50 juta untuk ikut serta di kasus pembunuhan,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9).

Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku Saenah, Rahmi, dan Emi dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Sementara dua pelaku Ujang dan Yayan dijerat dengan di-juncto-kan di Pasal 55 KUHP soal penyertaan.

“Berkaitan dengan pasal yang disangkakan terhadap pelaku 3 orang di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Sementara 2 orang pelaku kita juncto kan di Pasal 55,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *