MAJALENGKA – Cinta yang tak direstui berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pemuda berusia 22 tahun, Varhan, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya sendiri, Amanda (21). Kejadian ini terjadi di rumah pelaku di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
Menurut laporan, Amanda diduga menyekap Varhan selama tiga hari di kamarnya, dari 30 April hingga 3 Mei 2025. Penyekapan ini berakhir tragis dengan tewasnya korban akibat penganiayaan.

“Mulai hari Rabu, 30 April, sampai pada 3 Mei, kita menerima laporan. Kurang lebih 1×24 jam kita sudah berhasil melakukan rangkaian penyelidikan untuk penuntasan kasus hilangnya nyawa seseorang ini, atau lebih tepatnya kasus pembunuhan atau penganiayaan ini menyebabkan nyawa seseorang hilang,” kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian kepada detikJabar, Senin (5/5/2025).
Menurut Willy, Amanda dan Varhan telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun. Namun, hubungan tersebut diduga tidak sehat karena sikap posesif Amanda yang memaksa Varhan untuk tinggal di rumahnya.
“Ya, bisa dibilang hubungan mereka spesial. Tapi karena sifat posesif pelaku, korban dipaksa untuk tinggal di rumahnya,” tambahnya.
Motif utama penganiayaan ini, lanjut Kapolres, karena pelaku tidak terima saat korban meminta izin untuk pulang. Rasa takut kehilangan dan sikap posesif pelaku memuncak hingga berujung kekerasan.
“Korban dipukul berulang kali di bagian wajah, lengan, dan punggung. Tersangka menggunakan tangan kosong serta handphone sebagai alat pemukul,” jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo.
Ari juga mengungkapkan bahwa pelaku tinggal bersama kedua orang tuanya. Namun orang tuanya tidak mengetahui adanya korban yang disekap di dalam kamar selama tiga hari.
“Setiap kali pelaku keluar rumah, korban dikunci dari luar agar tidak ketahuan. Hingga akhirnya pada Sabtu, 3 Mei sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” kata Ari.
Panik, pelaku kemudian menghubungi temannya berinisial TD untuk membantu memindahkan jenazah korban ke mobil. Jenazah dimasukkan ke bagasi dan dibawa ke RSUD Majalengka. Dalam perjalanan, pelaku sempat berniat membuang jasad korban, tetapi dicegah oleh TD.
Setibanya di RSUD Majalengka, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia. Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, Amanda ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan di Majalengka ini.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini.[]
Sumber tvberita.co.id
