Uang Perjalanan Dinas PNS Terbaru 2026, Menurut Provinsi, Aceh Terendah ini Besarannya

by

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran uang perjalanan dinas dalam negeri terbaru bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk prajurit TNI maupun anggota Polri.

Penyesuaian ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas PNS dalam perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar kota, serta dalam kegiatan pelatihan kedinasan (diklat).

Demikian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan diundangkan pada 20 Mei 2025.

“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dilihat Jumat (23/5/2025)

Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
NoProvinsiLuar Kota (Rp)Dalam Kota >8 Jam (Rp)Diklat (Rp)
1Sumut, Riau, Kepri, Jambi, Banten, Jateng, Sulut, Gorontalo, Sulteng370.000150.000110.000
2Sumbar, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalbar, Kalsel, Sultra, Maluku380.000150.000110.000
3Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan580.000230.000170.000
4Nusa Tenggara Barat440.000180.000130.000
5Jawa Barat, NTT, Kaltim, Kaltara, Sulsel, Maluku Utara430.000170.000130.000
6DKI Jakarta530.000210.000160.000
7Bangka Belitung, Jawa Timur, Sulawesi Barat410.000160.000120.000
8Bali, Papua Barat, Papua Barat Daya480.000190.000140.000
9Aceh, Kalimantan Tengah360.000140.000110.000

Baca Juga:  Retret Kepala Daerah Gelombang II tidak Lagi di Akmil, tapi Disini - Aceh akan Diikuti oleh Bupati ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *