BANDA ACEH – Penanews.co.id — Pelaksanaan tes baca Al-Quran untuk dua pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh sudah selesai dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah mengeluarkan keputusan bahwa kedua pasangan calon gubernur Aceh yaitu Muzakir Manaf-Fadhlullah dan Bustami Hamzah-Tu Sop ditetapan lolos atau lulus uji baca Al Qur’an.
Menurut Direktur Lembaga Emerate Development Reseach, Dr.Usman Lamreung, keputusan KIP Aceh sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang dinilai adalah ilmu tajwid, fashahah dan adab.
“Memang setelah tes baca Al-Qur ‘an menuai banyak kritik dan rasa kecewa rakyat Aceh kepada salah satu calon gubernur.”sebut Usman Lamreung kepada Penanews.co.id, Kamis (05/092024)
“Itu adalah sebuah persepsi dan sudut pandang masyarakat sehingga banyak ragam memberikan komentar negatif menurut hemat kami adalah bentuk ekspresi publik, malah ada yang berkeinginan jangan diloloskan.”ungkap Doktor Ilmu Politik Unmer Malang.
Dalam konteks budaya Aceh, menurut Usman Lamreung, yang sudah melekat sebenarnya calon pemimpin itu tidak hanya mampu membaca Al Quran, tapi juga harus mampu mengimplementasi ajaran yang disampaikan dalam Al Qur’an. “Artinya penjabaran Al Quran bukan hanya baca saja, tapi harus menjalankan amanahnya, sebagai pemimpin harus mampu menyelesaikan masalah rakyat, kesejahteraannya, keadilannya, integritas dan sebagainya.”tegas Usman Lamreung.
Civitas Akademika Universitas Abulyatama Aceh ini juga menyebutkan, secara proseduran hukum yang merujuk pada Qanun semua calon lulus membaca Al Qur’an. “Namun secara publik sebagai pemilih tentu punya kriteria yang akan dipilih, yang sudah pasti salah satu kriteria itu adalah mampu membaca Al Quran.”pungkas Usman Lamreung.