Umrah Mandiri Dilegalkan, Pengusaha Travel Protes, Ada apa?

by
Mecca, Saudi Arabia - April 18, 2011: Muslim pilgrims walk in the courtyard of The Masjid al-Haram ( The Grand Mosque) which is the largest mosque in the world and it surrounds the Kaaba, the place which Muslims worldwide turn towards while performing daily prayers. The Kaaba is the most sacred site in Islam.

JAKARTA – Penanews.co.id – Kebijakan baru dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang melegalkan pelaksanaan umrah mandiri menimbulkan gelombang protes dari para pelaku usaha travel umrah. Mereka menyampaikan langsung kegelisahan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, berharap pemerintah meninjau ulang aturan itu.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengungkapkan bahwa kebijakan umrah mandiri dapat berdampak besar terhadap keberlangsungan industri perjalanan ibadah dan ekonomi umat.

“Santri diajarkan untuk bersabar, tapi juga untuk bersuara ketika kebijakan berpotensi menzalimi umat. Karena itu, kami para pelaku PPIU berharap agar Presiden Prabowo Subianto mendengar kegelisahan kami,” ujar Zaky dalam keterangan resminya kepada detikcom, dikutip Sabtu (25/10/2025).

Zaky menegaskan bahwa penolakan ini bukan berarti mereka anti-inovasi digital atau tata kelola modern. Namun, ia menekankan agar kebijakan tetap berpihak pada ekonomi umat dan perlindungan jamaah.

“Jangan biarkan korporasi global mengambil alih ruang yang selama ini menjadi sumber keberkahan bagi ribuan pesantren, ormas, dan pelaku dakwah ekonomi syariah,” tegasnya.

Seperti diketahui, UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri. Padahal sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi pasal 86 tersebut.

Pasal ini membuat pelaku usaha travel syok. Karena pemerintah untuk pertama kalinya membuka peluang jamaah melakukan umrah tanpa melalui PPIU berizin.

“Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah,” ungkap Zaky.

“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” punkasnya.[]

Sumber detikhikmah

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *