Untuk Suksesi Pilkada, Gubernur Bengkulu ‘Palak’ Anak Buah Rp 7 Miliar

by
by
KPK merilis kegiatan OTT terhadap gubernur dan pejabat Provinsi Bengkulu | foto: Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 7 miliar.

Menurut keterangan KPK, penangkapan ini berkaitan dengan praktik pungutan terhadap pegawai yang dilakukan untuk membiayai pencalonan Rohidin Mersyah dalam Pilkada mendatang.

Untuk itu, ia diduga memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri untuk menggalang dana melalui dinas-dinas pemerintah setempat.

Baca juga; Pejabat Bengkulu Terkapar OTT KPK, Picu Penasaran Masyarakat

Desas-desus berkembang bahwa Gubernur Rohidin membutuhkan dana besar untuk keperluan pilkada. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers pada Minggu (24/11/2024), menyebutkan Rohidin sempat mengancam akan mencopot bawahan yang enggan menyetorkan dana tersebut.

“Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa,”  ungkap Alexander.

Baca juga; Lima Dewan Pengawas KPK Periode 2024–2029, Berikut Profil dan Rekam Jejaknya

Alexander menambahkan, bahwa atas arahan gubernur kemudian Sekda Isnan Fajri mengumpulkan jajaran Pemprov Bengkulu pada September hingga Oktober 2024. Waktu itu, menyampaikan bahwa gubernur minta dukungan dana untuk mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Dijelaskan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Tejo Suroso langsung menyerahkan uang agar tidak dicopot dari jabatan. “Saudara SF menyerahkan Rp 200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV, dengan maksud agar tidak dinonjobkan,” ujarnya.

Baca juga; Jaksa Tahan ASN Pemkab Aceh Barat, Terkait Dugaan Korupsi Rp523 Juta

Dari mana para kepala dinas mendapatkan dana untuk diberikan kepada gubernur? Kata Alex, TS menyunat dari anggaran ATK, potongan SPPD, dan tunjangan pegawai. “Saudara TS mengumpulkan Rp 500 juta dari berbagai pemotongan tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga:  Tim Hukum Mantu Jokowi Cabut Laporan Polisi Terkait Pelemparan Mobil Bobby Setelah Debat Pilgub Sumut

Menurut informasi yang diperoleh KPK, Rohidin Mersyah juga melakukan intimidasi terhadap bawahannya. Rohidin mengancam bakal mengganti mereka jika sampai dia tidak terpilih lagi. “Saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur, maka saudara TS akan diganti,” ujar dia.

Dalam kasus OTT ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali di Pilgub Bengkulu.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *