Upah Buruh 2025 Naik Segini, Aturan Menaker Keluar Pekan Depan

by
Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen. | Foto Antara/Rivan Awal Lingga

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum buruh pada tahun 2025 akan mencapai 6,5 persenburuh. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen.

Dengan asumsi upah minimum rata-rata pada 2024 sebesar Rp3,1 juta, maka pada 2025, upah minimum rata-rata buruh diperkirakan mencapai Rp3,3 juta.

“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen, ujar Prabowo setelah mengadakan rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden pada Jumat (29/11), dilansir CNN Indonesia.

Baca juga Pj Gubernur Safrizal Tampung Aspirasi Buruh Aceh

Peraturan mengenai ketentuan rinci terkait besaran upah minimum akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.

Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah hal penting. Karenanya upaya perbaikan kesejahteraan buruh terus dilakukan.

Baca juga Demo Buruh di Patung Kuda, Polisi Siagakan 1.270 Personel Pengamanan

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga menyiapkan beragam bantuan mulai dari program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH).

“Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” terang Prabowo.

Baca juga Dukung buruh, Menaker sebut pemerintah tolak adanya PHK sepihak

Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang upah minimum akan keluar Rabu (4/12). Dia berharap pemda segera menyusul dengan peraturan daerah masing-masing.

“Kita kejar sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal ya kita sebelum 25 Desember,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Juga:  Jokowi Disebut tak Hadiri Pelantikan Prabowo, Ada Apa?

Baca juga Tuntut Upah dan Ciptaker, Massa Aksi Buruh Mulai Padati Kawasan Monas

Ia berharap pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum ini. Kemnaker berencana membuat sosialisasi ke pemda tentang kebijakan ini.

“Karena tadi kondisinya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya semoga kita dapat sinergi yang baik,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *