BANDA ACEH – Penanews.co.id — Usai aksi bodoh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melakukan razia terhadap kendaraan berpelat BL asal Aceh di wilayah Kabupaten Langkat. Pemerintah Aceh mengajak seluruh warga yang masih menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah untuk segera mengurus perpindahan ke pelat nomor Aceh (BL).
Seruan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, dalam keterangannya di Banda Aceh pada Selasa, 30 September 2025.
Hal ini bertujuan agar penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat masuk langsung ke kas daerah Aceh dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan wilayah.
Reza menegaskan, pajak kendaraan bermotor menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur di daerah.
“Hasil pembayaran PKB digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” jelas Reza.
Dasar hukum penggunaan PKB ini, katanya, merujuk pada Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan demikian, masyarakat akan merasakan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, rasa aman, dan kenyamanan dalam berkendara. Yang terpenting, mari kita sama-sama tertib di jalan untuk menghindari kecelakaan,” tambahnya.
Ia juga mengajak warga Aceh menunjukkan kecintaan terhadap daerah dengan taat pajak.
“Orang Aceh yang sayang Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” tegasnya.
Selain untuk masyarakat umum, Reza juga menanggapi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRA agar perusahaan tambang dan migas yang beroperasi di Aceh menggunakan kendaraan berpelat BL.
“Ini langkah yang sangat baik agar perusahaan tambang berkontribusi dalam membangun Aceh dan menunjukkan kepedulian terhadap daerah,” ujarnya.
Reza menambahkan, mulai 2025 Pemerintah Aceh juga akan memberlakukan pemungutan Pajak Alat Berat.
Kebijakan ini merujuk pada amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.
“Kami mengimbau agar seluruh pemilik dan pengguna alat berat di Aceh memenuhi kewajiban pajaknya. Semua ini demi pembangunan Aceh yang lebih baik,” jelas Reza.
Menutup keterangannya, Kepala BPKA kembali menegaskan pentingnya kontribusi masyarakat lewat mutasi kendaraan ke pelat BL.
“Perlu kami sampaikan kembali, mari semua pemilik kendaraan non-BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh segera mutasi ke pelat BL. Dengan begitu, kita ikut serta membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkasnya.[]





