JAKARTA – Penanews.co.id — Anak Baru Gede (ABG) berusia 16 tahun di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), diduga menganiaya anak perempuan berusia 11 tahun yang merupakan tetangganya hingga tewas. Usai korban dibunuh ABG itu melanjutkan dengan melakukan pemerkosa terhadap jasad korban.
“Dia membunuh korban dulu baru, baru melakukan (pemerkosaan),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ongkoseno kepada wartawan, Kamis (14/10/2025).
“Kasus ini bermula saat korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak laki-laki berusia 16 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah pelaku. Korban meninggal dunia,” lanjut Onkoseno.
Dia mengatakan pelaku dan korban merupakan tetangga. Sebelum kejadian, pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan baju dan korban pun tertarik. Saat itu pelaku langsung mengajak korban ke rumahnya dengan alasan ingin mengambil surat izin mengemudi (SIM).
“Korban diimingi pelaku mau dibeliin baju. Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas,” ujarnya.
Ongkoseno menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (13/10), di rumah pelaku di Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Dia mengatakan pelaku sudah ditangkap dan diperiksa oleh PPA Polres Metro Jakarta Utara.
“Pelaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan 82 serta Pasal 338 KUHP,” kata Ongkoseno.
Dia menyebutkan pelaku masih termasuk anak di bawah umur. Maka, menurut dia, proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan peradilan anak.
“Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.[]
Sumber detiknews





