Usai Diberhentikan, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Buka Suara

by
by

BANDA ACEH — Penanews.co.id – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, buka suara terkait pemberhentian sementara dari jabatan Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri setelah ia diketahui berangkat umrah di saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor. Ia menyatakan menerima dengan ikhlas keputusan tersebut.

Menurut Mirwan, sanksi tersebut menjadi pengalaman berharga yang mendorongnya untuk lebih profesional dan memperbaiki mutu pelayanan publik di masa mendatang.

“Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan,” ungkap Mirwan dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025) malam.

Mirwan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh dan Aceh Selatan, atas kegaduhan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Ia mengajak seluruh masyarakat, tokoh agama dan pemuda untuk menjaga suasana damai serta bersama-sama mendukung percepatan penanganan bencana di Aceh Selatan maupun wilayah Aceh lainnya.

“Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya,” katanya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dengan tegas memberi saksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Keputusan ini diambil setelah Mirwan diketahui melakukan perjalanan umrah bersama keluarganya ketika daerahnya sedang dilanda bencana.

“Dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Tito menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan karena Mirwan bepergian ke luar negeri tanpa memperoleh izin dari menteri, sementara situasi di Aceh sedang mengalami musibah.

“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri,” jelasnya.

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *