Usai Disurati Mualem, BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 428 ribu Peserta JKA yang Dibekukan

by
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengaktifkan kembali 428 ribu peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya dibekukan sejak 1 Mei 2026. Reaktivasi dilakukan setelah Pemerintah Aceh mencabut.

Pengaktifan kembali peserta JKA itu dilakukan BPJS pasca Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian peserta JKA.

Usai mencabut pergub tersebut, Mualem menyurati Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan dengan suratnya bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) itu pada intinya mengaktifkan kembali kepesertaan JKA yang telah dinonaktifkan pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin menjelaskan, penonaktifan sebelumnya dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur peserta JKA hanya mencakup masyarakat desil 1 sampai 7, serta desil 8 dengan kriteria tertentu seperti penderita penyakit katastropik, gangguan jiwa, dan disabilitas.

“Sebelumnya jumlah peserta JKA sekitar 920 ribu jiwa. Setelah implementasi pergub pada 1 Mei, jumlahnya menjadi sekitar 602 ribu peserta, sehingga ada sekitar 428 ribu peserta yang dinonaktifkan,” kata Mahyuddin dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut memunculkan berbagai dinamika di masyarakat karena banyak warga merasa status desil mereka tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Diceritakannya, pada 18 Mei 2026, Gubernur Aceh secara lisan menyampaikan pencabutan pergub tersebut. Namun BPJS Kesehatan menunggu arahan administratif lanjutan dari Pemerintah Aceh terkait mekanisme kebijakan baru.

Namun pihaknya belum mengetahui ini secara pasti apa yang menjadi keinginan lanjutan dari pemerintah Aceh terkait pencabutan Pergub tersebut.

“Seharusnya kan kalau secara administratif, dia harus ada peraturan Gubernur yang baru. Dan menjelaskan teknik selanjutnya itu seperti apa,” ucapnya.

Pada 19 Mei 2026, pihaknya tersebut melakukan advokasi dengan Pemerintah Aceh maupun Wali Nanggroe perihal apa yang akan dilakukan selanjutnya.

“Pada 20 Mei pagi kami menerima surat dari Pemerintah Aceh yang meminta agar peserta non aktif diaktifkan kembali. Setelah itu kami langsung berkoordinasi dengan kantor wilayah dan pusat untuk proses reaktivasi,” katanya.

BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta yang sebelumnya dinonaktifkan kini telah aktif kembali. Meski demikian, ada sebagian warga yang selama masa nonaktif memilih mendaftar sebagai peserta mandiri.

“Alhamdulillah tadi pagi semuanya sudah aktif. Kalau ada satu dua yang masih non aktif dapat langsung melapor ke Faskes terdekat atau dicek di Mobile JKN,” jelasnya.

Peserta yang telah beralih menjadi mandiri tidak langsung dipindahkan kembali ke JKA karena iuran bulan berjalan telah dibayarkan. Mereka dapat kembali menjadi peserta JKA pada bulan berikutnya.

Peserta yang telah beralih menjadi mandiri tidak langsung dipindahkan kembali ke JKA karena iuran bulan berjalan telah dibayarkan. Mereka dapat kembali menjadi peserta JKA pada bulan berikutnya.

BPJS Kesehatan juga menegaskan proses pendaftaran kembali peserta JKA kini dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan seperti puskesmas maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Cukup membawa KTP dan KK elektronik, tidak perlu lagi pengecekan desil,” pungkasnya.[]