SUNGAI PENUH — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, ia langsung mengalami syok hingga pingsan.
Don Fitri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan stadion mini.
Don Fitri Jaya menjalani pemeriksaan oleh jaksa pada Senin (16/12/2024) mulai pukul 09.00 WIB. Namun, pada pukul 15.25 WIB, Don tiba-tiba pingsan di ruang penyidik. Dalam sebuah video yang beredar, tampak Don masih mengenakan pakaian dinasnya dan dibawa oleh tim medis menggunakan ambulans.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Suganda, membenarkan kejadian tersebut.
“Iya, (pingsan) setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi dalam keterangan yang dilansir detikSumbagsel, Selasa (17/12/2024).
Pihak kejaksaan langsung memanggil tim medis untuk memeriksa kondisi Don Fitri, yang masih tak sadarkan diri. Don kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Andi menjelaskan Din diperiksa selaku pengguna anggaran (PA) dalam pembangunan pekerjaan Stadion Mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, tahun anggaran 2022. Kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan audit BPKP mencapai Rp.779.954.308.
Selain Don Fitri, pihaknya juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya. Yakni HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK).
“Tersangka DFJ merupakan Tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejari Sungai Penuh setelah sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Andi.
Karena kondisinya masih dalam keadaan sakit, Don Fitri pun ditetapkan sebagai tahanan rumah usai jadi tersangka. Status tahanan rumah itu berlaku hingga 4 Januari 2025.[]