
BANDA ACEH – Manajemen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik di tingkat nasional maupun perwakilan Aceh, mendapat sorotan publik karena kebijakan yang dinilai memicu terjadinya dualisme kepemimpinan di Bank Aceh Syariah.

Wakil Rektor Universitas Abulyatama Aceh, DR Usman Lamreung, menyebut penyebab utama masalah ini adalah kebijakan OJK Pusat yang kerap menempatkan pejabat tanpa latar belakang perbankan ke posisi strategis.

“Banyak pejabat OJK di daerah justru berasal dari sektor non-perbankan, sementara profesional dengan rekam jejak kuat di industri ini justru tersisih,” ujarnya.

Data menunjukkan, mayoritas kepala OJK di sejumlah wilayah seperti Medan, Makassar, dan Aceh berasal dari institusi non-perbankan, seperti Kementerian Keuangan.
Padahal, posisi tersebut membutuhkan keahlian spesifik untuk mengawasi industri perbankan yang semakin kompleks.
Ironisnya, banyak pejabat berpengalaman dari Bank Indonesia tidak dijadikan referensi dalam penempatan jabatan strategis di OJK daerah.
Meskipun sejumlah pejabat telah menapaki berbagai tahapan karier mulai dari pemeriksaan, pengawasan, hingga posisi kepala OJK, saat ini justru lebih banyak generasi muda dari luar sektor perbankan yang menduduki posisi penting. Bahkan, banyak kepala OJK berasal dari Kementerian Keuangan dan belum memiliki rekam jejak di dunia perbankan

“Contoh nyata terjadi di Medan. Kepala OJK di sana bukan dari industri perbankan, melainkan eks-Kemenkeu. Hal serupa terlihat di Makassar dan daerah lain,” tambah Usman
Fenomena ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya sistem rekrutmen OJK yang berimbas pada tumpang tindih kebijakan dan pengawasan tidak optimal.
Kondisi ini menunjukkan bahwa manajemen OJK secara nasional kurang mendapat perhatian serius dan belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap industri perbankan daerah yang memerlukan pengawasan ketat dan profesional.
Oleh karena itu, diperlukan pembenahan menyeluruh di tubuh OJK Pusat agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara cepat dan efektif, terutama dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin kompleks.

Evaluasi internal oleh jajaran pimpinan pusat harus menjadi perhatian utama, termasuk dalam memastikan kualitas manajemen OJK hingga ke tingkat daerah.[]

