Tim pemenangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menolak keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan pasangan tersebut belum memenuhi syarat (BMS) untuk Pilkada 2024. Melalui rilis yang disampaikan oleh TM Nurlif, menyebutkan Paslon mereka telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan calon sebagaimana disyaratkan perundang-undangan.
Akademisi Universitas Abulyatama Aceh mengatakan ini masih dalam perdebatan, karena pihak pasangan bakal calon Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi belum melakukan tanda tangan menjalankan UUPA dan Butir-Butir MOU Helsinki di DPRA, tinggal memastikan ke Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh mengagendakan berkoordiansi dengan DPRA.
Teken kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA tetap perlu dilakukan oleh pasangan Bustami – Fadhil Rahmi karena hal yang sama sudah juga diberlakukan kepada pasangan Muzakir Manaf – Fadhlullah.
Kedua pasangan wajib menghormati mekanisme yang berlaku di DPR Aceh. Untuk itu masing-masing partai pendukung berupaya memastikan mekanisme ditempuh.
Tugas KIP Aceh menyurati DPR Aceh untuk menggelar BanMus DPRA, selebihnya berlaku aturan di DPR Aceh.
Partai pendukung Bustami – Fadhil Rahmi jangan melemparkan isu penjegalan ketika partai pengusung tidak menjalankan tugasnya untuk memastikan Rapat BanMus DPR Aceh berlangsung.