Viral Guru ASN Dipotong Iuran BPJS Kesehatan 26 kali Setahun, ini Faktanya

by
Viral Guru ASN Dipotong Iuran BPJS Kesehatan 26 kali Setahun, ilustrasi| Foto Ricardo/JPNN.com

JAKARTA – Penanews.co.id – Viral guru berstatus ASN dipotong iuran BPJS Kesehatan hingga 26 kali dalam setahun. Disebutkan, potongan dilakukan 12 kali dari gaji bulanan dan 14 kali dari berbagai tunjangan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan klasifikasi atas permasalahan itu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa ketentuan iuran telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Dalam aturan itu, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru, dihitung berdasarkan total penghasilan bersih.

Rizzky menututurkan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta tunjangan kinerja. Dari total penghasilan tersebut, peserta PPU dikenakan iuran sebesar 1 persen,

“Komponen yang dihitung mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, TPG, dan tunjangan kinerja. Sesuai regulasi yang berlaku, iuran JKN yang dipotong dari peserta PPU adalah 1 persen dari total pendapatan bersih tersebut. Sementara, sisanya ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja,” kata Rizzky, dikutip dari Antara, Jumat (30/1/2026).

Rizzky menjelaskan, sejak 2025 pemotongan 1 persen TPG dilakukan secara terpusat, sedangkan penyalurannya ke rekening masing-masing guru ASN daerah dilakukan per tiga bulan sekali.

Mulai tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membayarkan TPG kepada para guru setiap bulan, yang menyebabkan mekanisme pemotongan iuran BPJS pun ikut berubah, dari yang awalnya dipotong per triwulan menjadi dipotong per bulan.

“Inilah yang membuat terkesan guru ASN gajinya dipotong berkali-kali untuk bayar iuran BPJS. Padahal jika ditotal, nominal iuran BPJS yang dipotong tiap bulan itu sama saja jumlahnya dengan nominal iuran yang dipotong per triwulan,” tutur Rizzky.

Rizzky menambahkan, sesuai regulasi yang berlaku, THR dan gaji ke-13 ASN guru tidak dipotong iuran BPJS sebab bukan termasuk komponen yang menjadi dasar penghitungan iuran JKN.

Rizzky menjelaskan, pemotongan iuran JKN terhadap TPG sudah dilakukan sejak lama, tepatnya sejak tahun 2020 melalui pemerintah daerah serta mulai tahun 2025 dilakukan secara terpusat, sehingga hal ini bukanlah sesuatu yang baru.

Aturan soal nominal batas atas dalam penghitungan iuran BPJS PPU, termasuk di dalamnya guru, yakni sebesar Rp 12 juta. Jadi, meski penghasilan bersih peserta di atas Rp 12 juta, nominal yang menjadi penghitungnya tetap Rp 12 juta.

Rizzky pun menjabarkan perhitungan jumlah iuran BPJS yang dipotong dari penghasilan bersih ASN guru adalah 1 persen x Rp 12 juta, yaitu Rp 120 ribu per bulan.

“Ingat ya, itu jumlah maksimal yang dipotong, tidak boleh lebih dari Rp 120 ribu. Jumlah tersebut, sudah bisa menanggung lima orang anggota keluarga ASN guru, yaitu ia sendiri, suami/istrinya, dan tiga orang anaknya. Jadi, per orang Rp 24 ribu saja. Kalau penghasilan bersihnya tidak sampai Rp 12 juta, maka nominal iuran BPJS yang dipotong akan lebih kecil lagi,” tuturnya.

Oleh karena itu, Rizzky berharap masyarakat tidak mudah terpantik oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya, terutama yang tersebar di media sosial.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *