Viral Hubungan Seks Sesama Jenis Antar Pelajar di Kuningan

by
Ilustrasi (freepik.com)

BANDUNG – Penanews.co.id — Penyimpangan seksual di kalangan pelajar semakin marak, dengan pelaku yang berani merekam dan menyebarkan aksi cabul mereka di media sosial, sehingga memerlukan penanganan serius dari pihak berwenang.

Mirisnya dua pelajar pria terlibat seks sesama jenis, Seperti yang terendus di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kejadian ini viral di medos pasalnya rekaman video saat dua pelajar bersetubuh beredar luas.

Prilaku menyimpang pelajar ini sedang ditangani Satreskrim Polsek Kuningan, setelah ditelusuri aksi tak senonoh itu dilakukan pelajar kelas 9 SMP dan kelas 12 SMA yang ada di wilayah Kuningan Utara.

Melansir detikjabar, Warga yang mengetahui jika aksi tak senonoh itu dilakukan di wilayah Kuningan pun menjadi malu dan prihatin karena wilayahnya telah tercoreng akibat penyimpangan itu.

“Saya dapat video dari teman yang mengenali salah satu pelakunya. Katanya yang di atas itu pelajar SMA kelas 12 dan yang di bawah pelajar SMP kelas 9,” kata salah satu warga Kuningan, Asep kepada detikJabar, Selasa (1/10).

“Saya prihatin ternyata ada pasangan LGBT di Kuningan, bahkan masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Parahnya lagi mereka tidak malu-malu merekam perbuatan asusila menyimpang mereka hingga kemudian viral. Astaghfirullah..,” tambah Asep sambil mengusap dada.

Sebagai warga Kuningan, dia berharap kejadian ini menjadi perhatian pemerintah, orang tua, tokoh agama dan pihak terkait dalam menyikapi keberadaan LGBT di Kabupaten Kuningan.

Pelaku Tak Ditahan
Dalam kejadian ini, kedua pelajar itu sudah diamankan pihak kepolisian dan salah stau pelaku dietapkan sebagai tersangka. Namun, tersangka tak ditahan lantaran masih di bawah umur.

AKBP Willy Andrian, Kapolres Kuningan mengatakan, penetapan status tersangka dikenakan kepada pelaku yang duduk di bangku SMA. Sedangkan pelajar yang masih SMP sebagai korban. Willy menyebut, penetapan tersangka terhadap pelaku pelajar SMA tersebut berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan kepada para pelaku.

Baca Juga:  Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah

“Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan pelaku yang duduk di bangku SMA sebagai tersangka. Namun pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, dan kini kasusnya sedang berproses dengan sistem peradilan anak. Bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum, maka penanganannya pun melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan,” ungkap Willy di Mapolres Kuningan, Kamis (3/10).

Menurut Willy, perbuatan asusila pasangan sesama jenis hingga videonya beredar luas memang didalangi oleh tersangka. Dalam kejadian ini, ada upaya bujuk rayu dan iming-iming dari pelaku kepada korban yang masih SMP agar mau melakukan hubungan seks menyimpang tersebut.

“Bahkan, yang merekam perbuatan itu juga oleh pelaku yang SMA, kemudian menyebarkannya ke grup medsos pun dia. Oleh karena itu, kami menetapkan pelajar SMA tersebut sebagai tersangka sedangkan pelajar yang SMP sebagai korban,” terang Willy.

Saat ini tersangka sudah ditempatkan di Rumah Aman di bawah pengawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. Sementara untuk korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya.

“Penyelesaian kasus ini tetap kami bersinergi dengan DPPKBP3A Kuningan karena melibatkan tersangka yang masih dalam kategori anak di bawah umur. Dengan menerapkan sistem peradilan anak, dan pendampingan psikolog dan lainnya agar pelaku anak ini tidak terganggu kejiwaannya termasuk tetap bisa mendapatkan hak pembelajaran dengan baik,” tambah Willy.

Pelaku Anak Dapat Pendampingan
Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Iip Hidajat memastikan, kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian dan pelaku serta korbannya telah mendapat pendampingan dari DPPKBP3A Kabupaten Kuningan.

Baca Juga:  Viral Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Barat Siram Air Cabai pada Santri

“Saya sudah mendapatkan informasi terkait kasus ini, dan ini cukup memperihatinkan. Berdasarkan data, pelaku memiliki riwayat gangguan mental yang mungkin menjadi penyebab perilaku menyimpang tersebut,” ujarnya, Sabtu (5/10).

Pihaknya akan melakukan pendampingan baik terhadap pelaku maupun korban. Berupa program rehabilitasi untuk mendukung pemulihan pelaku yang masih duduk di bangku SMA, serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang masih duduk di bangku SMP.

Menurut Iip, rehabilitasi ini dapat membantu mengembalikan kondisi mental maupun psikis korban serta pelaku, sekaligus menjaga stabilitas sosial di masyarakat.

“Prosesnya masih berjalan, namun yang jelas, kami akan fokus pada pemulihan dan pendampingan melalui rehabilitasi,” tuturnya.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kuningan Uca Somantri menyebut, pihaknya telah memberikan perlindungan khusus kepada pelaku dan korban dalam kasus ini. Uca memastikan setiap anak yang sedang berkonflik dengan hukum tidak boleh dilakukan penahanan melainkan harus dititipkan ke Rumah Aman di bawah kendali petugas di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Pelaku di bawah umur harus dilindungi. Mereka akan menjalani peradilan anak tanpa ditahan, namun akan dititipkan di Rumah Aman. Saya tidak bisa menyebutkan lokasi pastinya untuk menjaga kerahasiaan. Setelahnya kami bakal berkoordinasi dengan lembaga kemanusiaan yang relevan untuk melanjutkan upaya rehabilitasi,” tuturnya.

Uca juga pastikan, hak pendidikan tetap terpenuhi meski pelaku ada di Rumah Aman. Pihaknya telah berkoordinasi dengan guru asal sekolah pelajar tersebut untuk setiap hari mengirimkan materi pembelajaran seperti yang didapat teman-teman di kelasnya. “Pendidikan untuk pelaku tetap dipenuhi secara daring. Guru akan mengirim materi setiap hari melalui pesan singkat untuk dipelajari,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *