Viral, Pria Sudan Nikahi Gadis Dusun di RI, Ijab Kabul dengan Bahasa Arab

by

LUWU – SULAES – Penanews.co.id – Virat Sebuah kisah pernikahan lintas negara berlangsung di Dusun Salumakarra, Kelurahan Noling, Kecamatan Bua Ponrang (Bupon), Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Alifah Alidain Nur (29), perempuan asli daerah tersebut, mempersunting seorang pria berkebangsaan Sudan bernama Malik Maluil Jok (32). Prosesi akad nikah mereka dilaksanakan pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Momen bahagia ini menarik perhatian publik setelah dokumentasi acara pernikahan beredar luas di media sosial. Nuansa Islami yang kental berpadu harmonis dengan adat Tana Luwu dalam setiap rangkaian prosesi.

Masyarakat setempat pun menyampaikan rasa bangga karena pernikahan internasional ini tidak hanya mengharumkan nama Dusun Salumakarra, tetapi juga menjadi gambaran indah tentang toleransi serta keberagaman budaya.

Dalam prosesi akad nikah, Alifah mengenakan busana adat Tana Luwu bernuansa Islami. Sementara Malik tampil dengan busana formal berciri budaya Sudan.

Akad nikah berlangsung khidmat dan disaksikan keluarga serta warga sekitar.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bupon, Arifing, mengatakan pernikahan tersebut telah melalui proses administrasi panjang sesuai ketentuan pernikahan warga negara Indonesia dengan warga negara asing (WNA).

“Pada tanggal 6 Oktober 2025, pihak keluarga calon mempelai perempuan menghubungi saya melalui telepon dan menyampaikan rencana pernikahan dengan warga negara asing,” ujar Arifing saat ditemui, Selasa (23/12/2025).

Proses Administrasi Pernikahan WNA

Arifing menjelaskan, pendaftaran resmi pernikahan dilakukan pada 16 Desember 2025. Seluruh dokumen yang dipersyaratkan, seperti paspor, akta kelahiran, serta surat persetujuan dari kedutaan besar negara asal calon mempelai laki-laki, dinyatakan lengkap.

“Berkas-berkasnya lengkap. Ada paspor, akta kelahiran, dan surat dari kedutaan,” katanya.

Calon mempelai laki-laki tiba di Dusun Salumakarra pada 19 Desember 2025. Akad nikah kemudian dilangsungkan keesokan harinya dengan mahar emas seberat dua gram.

“Syarat nikahnya lengkap, ada wali, saksi, ijab kabul, dan mahar. Jadi secara agama dan negara sah,” tutur Arifing.

Ijab Kabul Pakai Bahasa Arab

Menariknya, prosesi ijab kabul menggunakan bahasa Arab. Arifing menyebut hal itu dimungkinkan karena calon mempelai laki-laki fasih berbahasa Arab dan tetap dilakukan dalam pengawasan petugas KUA.

“Ijab kabul menggunakan bahasa Arab, tetapi tetap dalam pengawasan kami sebagai petugas KUA,” katanya.

Arifing mengakui kendala utama dalam pernikahan lintas negara lebih banyak terkait waktu pengurusan dokumen, terutama di kedutaan dan imigrasi.

“Kendalanya lebih ke persoalan waktu. Proses di kedutaan membutuhkan waktu,” ujarnya.

Pernikahan Lintas Budaya Butuh Mental

Menurut Arifing, pernikahan lintas budaya membutuhkan kesiapan mental dan sikap saling memahami dari kedua belah pihak.

“Kalau ego dan budaya masing-masing dipaksakan, saya kira tidak lama akan berakhir di pengadilan agama. Tapi kalau saling memahami, insyaallah rumah tangga bisa bahagia,” katanya.

Diketahui, pernikahan beda negara di wilayah KUA Bupon bukan kali pertama terjadi. Namun, pernikahan antara warga Luwu dan pria asal Sudan ini menjadi perhatian luas karena viral di media sosial.[]

Sumber Kompas.com

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *