
LHOKSUKON – Puluhan pengawas pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat desa menggelar unjuk rasa di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Senin (24/3/2025).

Aksi ini viral setelah video demonstrasi tersebar di platform media sosial.

Mereka menuntut pembayaran honorarium bulan Januari 2025 yang hingga kini belum cair, meski surat keputusan (SK) telah diterima.

Salah satu peserta aksi, Herman, menyatakan bahwa honor sebesar Rp1,1 juta per bulan per pengawas untuk 852 desa di Aceh Utara tertunda tanpa kejelasan.
Menurut Herman mereka menuntut Panwaslih segera penuhi hak kami sesuai SK.
“Jangan sampai, giliran kalian sebagai Panwaslih dengan UU Pemerintah Aceh, malah tidak adil pada panwas desa. Itu kekhususan Aceh, bayar segera hak kami,” tegas Herman.
Para pengawas desa tersebut diterima langsung oleh Komisioner Panwaslih Aceh Utara, Misbah,

Usai menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri secara tertib.
Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Utara, Hamdani, menjelaskan bahwa mereka tidak dapat membayar gaji bulan Januari 2025. Ia menyatakan bahwa dalam surat Bawaslu RI, masa kerja untuk pengawas tingkat desa dan kelurahan hanya berlaku sampai Desember 2024. “Gaji terakhir mereka adalah untuk bulan Desember 2024. Total masa kerja mereka hanya empat bulan, dan seluruhnya sudah kami bayarkan,” pungkas Hamdani.

Sumber Kompas.com

