JAKARTA – Baru-baru ini, uang palsu yang diduga diproduksi di UIN Alauddin Makassar viral di media sosial karena memiliki kemiripan yang sangat dekat dengan uang asli. Dalam foto yang beredar, uang pecahan Rp 50.000 tersebut tampak memiliki tanda air atau watermark yang persis dengan uang rupiah yang asli.
Menanggapi isu tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menyatakan bahwa hingga saat ini pihak BI belum menerima permintaan klarifikasi terkait temuan uang palsu tersebut.
“Sejauh ini, BI belum menerima permintaan klarifikasi terkait uang palsu yang beredar di UIN Makassar, sehingga kami belum dapat menentukan kualitas uang palsu tersebut,” ujar Marlison kepada detikcom pada Selasa (24/12/2024).
Namun, Marlison menegaskan bahwa meskipun uang palsu tersebut dapat terbaca dengan sinar ultraviolet dan memiliki tampilan yang hampir serupa dengan uang asli, hal itu tidak mengubah kenyataan bahwa uang tersebut bukanlah uang rupiah yang sah. Dia menjelaskan bahwa uang yang beredar tersebut tidak memiliki ciri-ciri keaslian yang sesuai dengan standar uang rupiah.
“Menanggapi video yang beredar mengenai uang yang diragukan keasliannya karena memendar warna biru saat terkena sinar UV, uang tersebut dapat dipastikan bukan uang rupiah, karena tidak memiliki ciri keaslian uang Rupiah sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya,” tambah Marlison.
Dia menjelaskan fitur unsur pengaman rupiah secara umum terbagi ke dalam dua jenis. Pertama unsur pengaman yang dapat langsung diidentifikasi oleh alat indera manusia dengan cara Dilihat, Diraba, dan Diterawang (3D). Kedua, unsur pengaman yang dapat diidentifikasi menggunakan alat bantu seperti lampu Ultra Violet (UV) atau kaca pembesar.
“Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/9/PBI/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 Tahun Emisi (TE) 2022, secara jelas disebutkan pada Pasal 5.(2).h dan Pasal 6.(2).g, bahwa pada saat didekatkan dengan sinar UV, uang Rupiah asli akan memendar dalam beberapa warna dan menampilkan motif/ornamen tertentu,” tulisnya.
Dia mencontohkan, saat didekatkan sinar UV, pada sisi depan uang Rupiah pecahan Rp 50.000 TE 2022, maka akan terlihat gambar bunga Jepun Bali, tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”.
Selain itu ada juga gambar motif khas Indonesia, gambar wilayah NKRI, ornamen geometris berupa lingkaran kecil, dan ambar bunga jepun bali yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis jika dilihat dari sudut pandang berbeda.
“Pada sisi belakang uang Rupiah pecahan Rp 50.000 TE 2022, saat didekatkan dengan sinar UV, maka akan terlihat bunga jepun bali, bidang persegi panjang yang berisi tulisan “BI”, angka nominal “50000”, dan tulisan “BANK INDONESIA”,” terangnya.
Lebih lanjut, dalam upaya BI memperkuat aspek keamanan dalam Uang TE 2022 di antaranya melalui benang pengaman pada pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 yang menggunakan teknologi terbaru yaitu microlenses. Benang pengaman berteknologi microlenses memiliki dynamic effect movement yang striking dan tampak jelas jika uang diletakkan pada cahaya redup.
“Selain itu, gambar bunga pada uang Rp 100.000 dan Rp 50.000 TE 2022 pun telah dicetak menggunakan teknologi Optically Variable Magnetic Ink (OVMI) yg dapat berubah warna (colour shifting) jika dilihat dari sudut tertentu, sehingga menambah keamanan dan semakin sulit dipalsukan,” ungkapnya.
BI mengimbau, untuk meminimalisir risiko memperoleh uang palsu, masyarakat diharapkan senantiasa melakukan identifikasi keaslian uang Rupiah melalui cara Dilihat, Diraba, dan Diterawang (3D) atau menggunakan alat bantu seperti UV atas ciri keaslian uang Rupiah mengacu ke situs resmi Bank Indonesia.
“Membedakan ciri keaslian uang Rupiah Rp 50.000 TE 2022 dengan yang tidak asli dapat mengacu pada ciri keaslian di (PBI) No. 24/9/PBI/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di atas. Dalam hal masyarakat memiliki uang Rupiah yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan pengecekan kepada bank umum terdekat atau meminta klarifikasi keaslian Rupiah di kantor Bank Indonesia terdekat,” ucapnya.
Bank Indonesia juga menghimbau masyarakat bahwa pemalsuan Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sebagai informasi, belakangan ramai sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar terbongkar setelah 14 tahun beroperasi. Perkara ini melibatkan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim (AI) sebagai otak sindikat uang palsu yang diproduksi dalam kampus di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Operasi percetakan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar tersebut ternyata dimulai sejak 2010. Perkara ini terkuak usai polisi menangkap total 17 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.
“Timeline pembuatan dan peredaran uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, udah lama ini. Kemudian lanjut 2011 sampai dengan 2012,” kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi pers di Mapolres Gowa, dikutip dari detikSulsel, (19/12/2024).
Yudhiawan menjelaskan, rencana produksi uang palsu itu sempat terhenti. Para pelaku sibuk mempersiapkan perencanaannya dengan matang hingga kembali memulai pada 2022.
Sumber detikfinance