SIDRAP — Penanews.co.id — Viral sebuah vidio live meseum beredar di media sosial, seorang wanita di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Wanita berinisial FY (21) diduga melakukan live mesum dengan mantan pacarnya karena kesal dengan suami yang berselingkuh dengan wanita lain.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan melansir detikSulsel, Senin (12/8/2024).mengatakan “Kita sudah lakukan pemeriksaan, termasuk juga dari suaminya,”
“Suaminya kan masih ada di sini, masih diambil keterangan, masih kita dalami,” imbuhnya.
Agung mengatakan hingga kini suami dari FY belum membuat laporan terkait kasus ini. Meski suaminya tidak melapor, Agung menyebut dalam kasus UU ITE seperti ini laporan dapat dilayangkan oleh pihak lain.
“Kami sudah berikan gambaran ke yang bersangkutan, memang haknya beliau kalau mau melaporkan, karena itu kan perbuatan asusila,” ucapnya.
FY disebut melakukan siaran langsung tersebut dipicu rasa kesal kepada suaminya yang selingkuh dengan wanita lain. FY diduga melakukan live mesum dengan mantan pacarnya untuk membalas perbuatan suaminya.
“Saudara F itu mengaku bahwa dia kesal dengan suaminya, karena pernah diselingkuhi dan sebagainya,” terang Agung.
Agung mengatakan pihaknya belum dapat menetapkan tersangka. Sementara ini, pihaknya masih mencari keberadaan pemeran laki-laki.
“Sementara masih kita lakukan pencarian,” tutupnya.
FY sendiri sudah mengakui dirinya yang berbuat mesum sambil live TikTok bersama selingkuhan. Hal itu dilakukan di Sidrap pada Jumat (2/8) sekitar pukul 20.30 Wita.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap FY. Pihaknya juga masih mencari pemeran pria dalam video tersebut.
“Yang pemeran pria, sementara dicari sama anggota di lapangan,” pungkasnya.
Baca artikel detiksumut, “Heboh Wanita Live Mesum Bareng Mantan, Diduga gegara Kesal Suami Selingkuh” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7486689/heboh-wanita-live-mesum-bareng-mantan-diduga-gegara-kesal-suami-selingkuh.Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/