Viralnya, Konten Boleh Tukar Pasangan dalam sebuah pengajian Gus Samsudin, kini Gus jadi tersangka

by
by
Gus Samsudin saat diperiksa di Polda Jatim gegara kontennya pengajian boleh tukar pasangan viral (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)

SURABAYA — Penanews.co.id — Polda Jatim resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka. buntut viralnya konten video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan. Apa peran Gus Samsudin dalam pembuatan video tersebut?

Pembuatan vidio tersebut sudah direncanakan dimana Gus Samsudin yang berperan membuat skenario nya

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, dalam video berdurasi 30 menit itu, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario.

“Pembuat skenario,” ungkap Charles di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, lansir detikjatim, Jumat (1/3/2024).

Tak hanya itu, konten tersebut diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin. Potongan video ini kemudian menyebar hingga meresahkan masyarakat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Gus Samsudin adalah pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.

“(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Charles.

Charles juga mengatakan, total ada 13 saksi yang diperiksa, termasuk sosok yang membantu membuat video serta pengunggah video tersebut di akun YouTube Mbah Den (Sariden).

Polisi juga menyebut, selain Gus Samsudin masih ada sosok lain yang kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Calon tersangka yang lain ada, tapi kita masih mendalami perannya sejauh mana. (Saat ini) 1 tersangka tapi calon tersangka lain sudah ada namanya,” tandas Charles.

Sebelumnya, kasus ini telah ditangani oleh Polres Blitar, tapi karena Gus Samsudin plin-plan saat memberikan penjelasan, Polda Jatim turun tangan. Lalu, Gus Samsudin dijemput untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (1/3/2024).

Baca Juga:  Rudi Bunuh Balita Anak Pasangan Kumpul Kebonya - ini Alasannya

Pantauan detikJatim, Samsudin yang memakai setelan baju dan kopiah serba hitam itu keluar dari ruang pemeriksaan Subdit Siber Polda Jatim pada pukul 14.15 WIB. Dia menjalani pemeriksaan di sana sejak pukul 05.00 WIB bersama 2 orang lain yang turut andil dalam proses pembuatan konten.

Saat ditanya oleh awak media terkait bagaimana proses pemeriksaan yang telah dia jalani, Samsudin enggan berkomentar. Ia hanya memberikan reaksi maaf dan jempol kepada wartawan. “No komen ya,” kata Samsudin singkat.

Diketahui, setidaknya ada 2 video yang beredar di media sosial dengan durasi dan sudut pandang kamera yang berbeda. Keduanya menampilkan dialog 4 pemimpin pengajian dengan jemaah laki-laki dan perempuan.

Dalam dialog itu salah satu pemimpin menyampaikan bahwa di pengajian itu dibolehkan bertukar pasangan asalkan sama-sama saling suka. Dia tegaskan bahwa itu adalah aturan yang ada bagi jemaah yang bergabung dalam pengajian itu.

“Bebas di sini, asalkan seneng sama seneng, suka sama suka, silakan saja. Mau tukar pasangan juga boleh,” ujar salah satu pemimpin pengajian dilihat detikJatim, Selasa (27/2/2024).[]

Baca juga; Warga Demo di Kantor KPU Sumut Tolak Kecurangan Pemilu

Baca juga; IPM Kota Banda Aceh Tahun 2023, di atas rata-rata nasional

Baca juga; Hanya 103.316 Ton, Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Aceh Tahun 2024

Baca juga; Ekonomi Indonesia Optimis Pascapemilu, Sektor Digital Terus Berkontribusi

Baca juga; Khutbah Jumat: Petunjuk Al-Quran dalam Menyambut Ramadhan

Baca juga; 26.363 PNS Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji tanggal 1 Maret, Ada Apa???

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *