Wajib tau!. Hanya Segini Gaji Diterima Kepala Daerah Yang Dilantik Prabowo

by
Presiden Prabowo Subianto menyematkan tanda pangkat di pundak perwakilan enam kepala daerah dalam pelantikan 961 kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025). | FOTO/YOUTUBE SETPRES

JAKARTA – Prabowo dengan resmi telah melantik Sebanyak 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih secara serentak pada Kamis (20/2/2025) di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta.

Pelantikan ini menandai dimulainya masa jabatan baru para pemimpin daerah yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Para pejabat tersebut terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota yang berasal dari 481 daerah di seluruh Indonesia. Pelantikan ini menjadi momen penting dalam proses demokrasi di tingkat lokal.

Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah
Gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 59 Tahun 2000, pasal 1.

Peraturan ini merupakan perubahan dari PP No. 9 Tahun 1980 yang membahas bekas kepala daerah, bekas wakil kepala daerah, serta janda/duda mereka, yang terakhir diperbarui melalui PP No. 16 Tahun 1993.

Berdasarkan aturan tersebut, bupati atau wali kota menerima gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta per bulan, sementara wakil bupati atau wakil wali kota mendapatkan Rp 1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, para pejabat ini juga berhak atas tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001.

Tunjangan ini mencapai Rp 3,78 juta per bulan untuk kepala daerah dan Rp 3,24 juta per bulan untuk wakil kepala daerah.

Dalam setahun, kepala daerah menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 45,36 juta, sedangkan wakil kepala daerah mendapatkan Rp 38,88 juta.

Fasilitas dan Tunjangan Operasional
Selain itu, Bupati dan wakil bupati juga akan memperoleh fasilitas perlengkapan serta biaya pemeliharaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000.

Baca Juga:  Wajib Tau!. Kenapa Pesawat Ogah Melintasi Antartika, ini Alasannya

Jika mengacu pada aturan tersebut, kepala daerah dan wakilnya akan diberikan rumah jabatan lengkap dengan fasilitasnya, termasuk mobil dinas dan perlengkapan lainnya. Namun, setelah masa jabatan berakhir, seluruh fasilitas itu harus dikembalikan dalam keadaan baik.

Selain itu, mereka juga mendapat fasilitas berupa biaya pakaian dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, serta biaya operasional untuk keperluan sosial, pengamanan, dan kegiatan tertentu.

Bahkan, Bupati juga akan menerima tunjangan biaya operasional yang besarnya ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berikut adalah rinciannya:

PAD hingga Rp 5 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 125 juta, maksimum 3% dari PAD.

PAD antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 150 juta, maksimum 2% dari PAD.

PAD antara Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 300 juta, maksimum 0,08% dari PAD.

PAD antara Rp 50 miliar hingga Rp 150 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 400 juta, maksimum 0,40% dari PAD.

PAD di atas Rp 150 miliar: Tunjangan operasional Rp 600 juta, maksimum 0,15% dari PAD.[]

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *