BANDA ACEH – Penanews.co.id – Ramai ramai tenaga non ASN menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan ini disambut gembira oleh mereka dengan harapan mendapatkan peluang secepatnya diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Dengan diangkatnya menjadi PPPK Paruh Waktu ada 12 faktor menjadi penentu berlanjut atau terhentinya masa kerja pegawai di instansi pusat daerah, setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Tujuannya adalah untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintahan, serta memperjelas status tenaga non-ASN yang sudah mengikuti seleksi tapi belum mendapatkan formasi.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 ini merupakan langkah maju dalam penataan pegawai pemerintah, khususnya bagi pegawai non-ASN yang memberikan kejelasan status dan perlindungan bagi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi.
Dalam Besluit tersebut memuat ketentuan teknis mengenai pengelolaan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu, termasuk mekanisme evaluasi dan dasar penghentian kontrak. Aturan ini menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menilai kelanjutan status kepegawaian.
Masa Kerja
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Kewajiban
PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d. menjaga netralitas.
Berikut 12 ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Ketentuan pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai mana diatur di dalam Keputusan Menter! Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sebagai berikut:
1. diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
2. mengundurkan diri;
3. meninggal dunia;
4. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/ atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
6. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
7. tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
8. tidak berkinerja;
9. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
10. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
11. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan;
12. menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
Ketentuan ini dijadikan acuan bagi pejabat pembina kepegawaian dalam menetapkan keputusan administratif. Setiap penghentian kontrak harus melalui proses evaluasi yang disertai pendokumentasian resmi guna menjamin akuntabilitas. Selain itu, instansi berkewajiban menyampaikan hasil penilaian kepada pegawai sebagai wujud keterbukaan.
Melalui mekanisme tersebut, PPPK paruh waktu dituntut untuk senantiasa menjaga kedisiplinan, kinerja, serta mematuhi ketentuan kepegawaian yang berlaku. Keberlanjutan masa kerja sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi dan kebutuhan organisasi. Pemerintah memandang skema ini sebagai langkah untuk memastikan pelayanan publik tetap terlaksana secara efektif dan profesional.





