Wakili Pj Bupati, Asisten Administrasi Umum Buka Sosialisasi Fatwa Hukum Islam MPU Aceh

by
by

MEULABOH – penanews.co.id Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Barat, Nyak Na, membuka acara Sosialisasi Fatwa Hukum Islam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Meuligoe Meulaboh Aceh Barat. Kamis (07/09/2023).

Dalam pidato tertulis Bupati Aceh Barat yang dibacakan Nyak Na, menyebutkan bahwa Provinsi Aceh yang dikenal dengan Serambi Mekkah, telah diberikan keistimewaan oleh pemerintah untuk mengelola beberapa urusan, yang salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan syari’at islam di daerah. “Syari’at islam yang diterapkan juga tidak terlepas dari peran besar para ulama, sebagai tokoh intelektual dalam tataran umum maupun keagamaan”.

Peran tersebut katanya, dapat dilihat melalui dedikasi para ulama dalam mengayomi, menuntun, membina, dan membimbing ummat untuk menjalankan syari’at islam, sekaligus menaati hukum islam yang berlaku.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini menjadi langkah yang sangat baik, untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh dan komprehensif terhadap fatwa-fatwa MPU yang telah dijadikan sebagai rujukan hukum islam di Provinsi Aceh.

Nyak Na berharap, agenda Sosialisasi fatwa dan hukum islam ini, peserta dapat pemahaman dan ilmu dari berbagai referensi yang disampaikan pada hari ini, serta dapat disosialisasikan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda. Selain itu, fatwa MPU dapat menjadi pedoman dan acuan dalam melaksanakan syariat islam di daerah.

Sedangkan wakil ketua II MPU Aceh DR. Tgk. H. Muhibbuth Thabbary,, M.Ag dalam sambutan nya mengatakan “Tentang kewenangan MPU Aceh dan MPU Kabupaten/Kota telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,” sebutnya.

Dikatakan, Sosialisasi Fatwa MPU Aceh ini diharapkan memberikan pemahaman dan pencerahan hukum Islam kepada masyarakat, dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam kehidupan keseharian serta mendorong dan mewujudkan masyarakat untuk taat dan patuh pada hukum Islam.()

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *