MEULABOH – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Marhaban SE., M.Si., Jumat (10/03/2023), membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Aceh Barat. Dalam rangka menanggulangi kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Barat.
Rakor yang dilaksanakan di Aula Cut Nyak Dhien Bappeda Aceh Barat tersebut, diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan dan akademisi, mulai dari para Asisten di lingkup Setdakab Aceh Barat, para Kepala SKPK terkait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Barat, Wakil Rektor I Universitas Teuku Umar (UTU), Perwakilan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Koordinator TAP3MD Kabupaten Aceh Barat, serta Koordinator PKH Kabupaten Aceh Barat.
Dalam arahannya, Sekda Aceh Barat, Marhaban, menyampaikan, tujuan Rakor perdana TKPK itu adalah untuk membahas sekaligus mengevaluasi capaian kinerja dan strategi penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Barat, yang merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. “Kita harus menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan berbagai program prioritas penanggulangan kemiskinan ini,” tutur Marhaban.
Dalam mengatasi persoalan kemiskinan, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah merumuskan rencana dan arah kebijakan penanggulangan kemiskinan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat nomor 6 tahun 2023 tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Aceh Barat tahun 2023-2026.
“RKPD Kabupaten ini merupakan dokumen yang menjadi pedoman dalam upaya penanggulangan kemiskinan tahun 2023-2026, yang memuat rencana kebijakan pembangunan daerah, berupa strategi dan program percepatan penanggulangan kemiskinan” ujar Marhaban.
Berdasarkan keputusan Menko PMK nomor 32 tahun 2022, strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem dilakukan dengan cara melahirkan berbagai program dan kebijakan untuk menurunkan beban pengeluaran masyarakat, meningkatan pendapatan masyarakat, dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan keluarga miskin.
Untuk itu, Perbup Aceh Barat nomor 85 tahun 2022 tentang dana desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem, harus diimplementasikan secara maksimal. Salah satunya melalui bantuan modal usaha dengan dana desa oleh pemerintah gampong, untuk peningkatan pendapatan masyarakat miskin ekstrem.
Disamping itu, Sekda Aceh Barat itu juga menekankan agar seluruh SKPK terkait dapat berperan aktif untuk menyampaikan berbagai program kegiatan yang akan dilakukan pada masing-masing SKPK secara spesifik, baik dari sisi anggaran, lokasi, hingga sasaran yang ditargetkan. “Program-program tersebut selanjutnya akan disusun menjadi rencana aksi tahunan Pemkab Aceh Barat, dalam rangka penanggulangan kemiskinan Kabupaten Aceh Barat,” tutur Sekda Marhaban seraya menambahkan, pihak Pemkab Aceh Barat juga terus mendorong strategi penanggulangan kemiskinan lainnya, seperti melalui penguatan peran TP KPK, optimalisasi dana CSR untuk masyarakat miskin, serta menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi.
Marhaban juga berpesan kepada jajarannya agar selalu melakukan monitoring dan evaluasi rutin secara berjenjang terhadap pelaksanaan berbagai program dan kebijakan penanggulangan kemiskinan ini, mulai dari tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, hingga di tingkat gampong melalui keuchik dan tuha peut pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh Barat, Wistha Nowar, S.Pt, M.Si, menyampaikan, forum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Barat. “Penanggulangan kemiskinan ekstrem adalah salah satu program prioritas Nasional yang membutuhkan perhatian khusus, agar implementasi strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem dapat dilaksanakan dengan segera dan maksimal,” tandasnya.