MEDAN – .Penanews.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara menilai kebijakan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang merusak hutan berisiko hanya menjadi langkah di atas kertas saja.
Menurut Walhi, pencabutan izin tidak akan berdampak nyata apabila tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang konsisten, serta program pemulihan lingkungan yang jelas. Tanpa tindak lanjut tersebut, keputusan itu dikhawatirkan hanya bersifat administratif dan mudah dilemahkan oleh kepentingan ekonomi maupun politik.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, menyampaikan bahwa tanpa adanya dorongan serta pengawalan dari masyarakat, kebijakan pencabutan izin berpotensi hanya berhenti sebagai dokumen formal tanpa menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan.
“Tanpa tekanan dan pengawalan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas dan tidak menyentuh akar kerusakan lingkungan,” kata Rianda Purba, di Medan, dikutip da i Media Indonesia, Jumat (21/01/2015).
Walhi Sumut juga menyoroti kuatnya hubungan antara negara dan korporasi besar dalam pengelolaan sumber daya alam. Kondisi ini membuat peran serta publik menjadi sangat penting agar pencabutan izin tidak sekadar formalitas. Selama ini, relasi tersebut dinilai turut mempercepat kerusakan lingkungan dan meningkatkan ancaman bencana ekologis di wilayah Sumatra.
Walhi mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama setelah pencabutan dilakukan. Pembukaan kembali perizinan, baik kepada perusahaan lama maupun pihak baru, dinilai hanya memperpanjang siklus perusakan lingkungan dan konflik agraria.
Selain pencabutan izin, Walhi Sumut menuntut penjatuhan sanksi administratif, perdata, hingga pidana terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pertanggungjawaban hukum dinilai penting agar negara tidak berhenti pada pencabutan izin tanpa konsekuensi hukum yang setimpal.
Dalam konteks Sumatra Utara, Walhi menilai pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari Tbk menjadi momen korektif atas konflik dan kerusakan lingkungan yang berlangsung puluhan tahun. Walhi meminta pencabutan izin dilakukan permanen, disertai pemulihan lingkungan dan penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat adat.
Walhi juga menilai perlunya kewajiban pemulihan ekosistem secara terukur dan berkeadilan. Pemulihan lingkungan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah kelola rakyat, serta tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Di Sumut, izin 15 perusahaan dicabut, termasuk 13 perusahaan kehutanan serta dua perusahaan nonkehutanan.[]




