Wamendagri; Begini Sanksi bagi Kepala Daerah Tak Ikut Retreat di Akmil Magelang

by
by
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto

MAGELANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini belum memutuskan apakah akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak hadir dalam kegiatan retreat yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian daftar kehadiran hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu pukul 15.00 WIB hari ini.

“Sikap kami menunggu sampai pukul 15.00 WIB,”  ujar Bima Arya di Media Center Retreat Kepala Daerah, Gedung Ahmad Yani, Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jumat (21/2).

Bima Arya menegaskan bahwa tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang mangkir atau menunda kehadiran dalam kegiatan retreat ini.

“Sanksinya lebih pada aturan kepanitian saat ini. Jadi di UU tidak ada misalnya berujung pada konsekuensi hukum, tidak ada. (Tapi) Ada kebijaksanaan sesuai tahun pelaksanaan.”

Meski demikian, Bima Arya tidak merinci kebijakan atau aturan apa yang akan diterapkan oleh Kemendagri terhadap kepala daerah yang tidak hadir.

“Kita tunggu perkembangan sampai nanti pukul 15.00 WIB. Maka akan kita ketahui bersama berapa kepala daerah yang akan hadir dan berapa yang tidak hadir. Dan alasannya apa saja.

Aturan yang akan diberlakukan terhadap kepala daerah yang absen, menurut Bima Arya, merupakan hasil kebijakan bersama antara Kemendagri, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan Akademi Militer sebagai penanggung jawab pelaksana kegiatan.

“Setelah itu baru kami memberikan pernyataan kembali terkait jumlah kehadiran dan apa kebijaksanaan dari Kemendagri, Akmil, dan Lemhanas terkait kepala daerah yang tidak hadir itu,” katanya.

Retreat sebagai Agenda Rutin

Bima Arya menegaskan bahwa kegiatan retreat ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh Kemendagri dan Lemhanas setiap kali terjadi pergantian gubernur, bupati, atau walikota.

Baca Juga:  DPD RI - USK Bahas RUU PLP2B

Undang-Undang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, kegiatan ini dianggap penting untuk memastikan para kepala daerah memiliki kapasitas yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi ini program rutin yang memang diselenggarakan untuk kepala daerah. Dari dulu. Dari Lemhanas dari Kemendagri. Jadi ada landasan hukumnya, pembinaan, pengawasan, peningkatan kapasitas para aparatur daerah.”

Surat Instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. [Dok]
Surat Instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. [Dok]

“Instruksi Megawati

Seperti diketahui, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada kepala daerah dari partainya untuk menunda mengikuti retreat di Akmil, Magelang. Instruksi partai itu muncul menyusul penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Akibatnya, beberapa kepala daerah yang diusung PDIP pada Pilkada serentak 2024 memutuskan untuk menunda hadir pada retreat sebagai bentuk kepatuhan kepada instruksi partai.

Mereka yang menyatakan belum hadir pada retreat kepala daerah antara lain, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, dan Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.”

Sumber Suara.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *